Inhu, BeritaOne.id – Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, IG alias Apui (19) dan MAP alias Bonar (21), diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu di teras rumah mereka yang terletak di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan instruksi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy SE, MH, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan didapatkan dua nama yang diduga terlibat, yaitu IG alias Apui dan MAP alias Bonar," ujar Aiptu Misran.
Begitu mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Polisi juga mengundang Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu—satu paket ditemukan di lantai teras depan rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mengaku berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif bagi kedua tersangka yang terbukti mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tutup Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.**BrOne-05