Inhu, BeritaOne.id – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim Opsnal untuk melaksanakan patroli gabungan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Patroli pengamanan ini dilaksanakan di kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Inhu, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah perambahan hutan ilegal.
Selama patroli, tim gabungan mendapati adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tepatnya di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat berat yang sedang digunakan, serta berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua pelaku, mereka telah bekerja selama tiga hari di lokasi tersebut. Lahan yang mereka kerjakan diketahui milik seorang pria bernama Moh Taufiq," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, Kamis (6/2/2025).
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pemilik lahan, Moh Taufiq, yang berada di lahan tersebut. Taufiq mengakui bahwa kedua pelaku, Roni Yahya dan Agus Triawan, memang dikerahkan untuk menggarap lahan miliknya.
"Moh Taufiq mengakui bahwa lahan tersebut dikerjakan oleh kedua pelaku yang menggunakan alat berat untuk membangun kebun kelapa sawit," jelas Kasat Reskrim. Tim kemudian mengambil titik koordinat di lokasi kejadian untuk mempermudah proses penyidikan dan membawa para pelaku beserta alat bukti ke Mako Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku utama yang mengerjakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah Moh Taufiq alias Opiq. Taufiq diketahui menyewa alat berat untuk melakukan pengerjaan di kawasan hutan tersebut, yang merupakan area yang dilindungi dan tidak dapat digunakan sembarangan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim menambahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku di kawasan hutan tersebut adalah pembangunan kebun kelapa sawit, yang masih dalam tahap pembuatan jalan dan staking menggunakan alat berat excavator berwarna oranye yang berhasil diamankan petugas.
"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu Moh Taufiq alias Opiq, yang kini telah ditahan sejak Selasa, 4 Februari 2025," ungkapnya. Tersangka Moh Taufiq berusia 51 tahun dan merupakan warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Moh Taufiq alias Opiq kini menghadapi ancaman pidana atas pelanggarannya dalam menggarap kawasan hutan tanpa izin. Taufiq dituduh melanggar Pasal 36 Angka 19, poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16, poin ke-1 huruf a & b dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka Moh Taufiq masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan dan memastikan bahwa kawasan hutan yang dilindungi tetap terjaga kelestariannya.**BrOne-05