• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Polres Inhu Gerebek Penggarapan Ilegal Kawasan Hutan, Satu Tersangka Ditahan

Fitri Aisah

Kamis, 06 Februari 2025 13:02:12 WIB
Cetak
Polres Inhu Gerebek Penggarapan Ilegal Kawasan Hutan, Satu Tersangka Ditahan
Kapolres Inhu di dampingi kasat Reskrim beserta kasat narkoba

Inhu, BeritaOne.id – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim Opsnal untuk melaksanakan patroli gabungan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Patroli pengamanan ini dilaksanakan di kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Inhu, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah perambahan hutan ilegal.

Selama patroli, tim gabungan mendapati adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tepatnya di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat berat yang sedang digunakan, serta berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua pelaku, mereka telah bekerja selama tiga hari di lokasi tersebut. Lahan yang mereka kerjakan diketahui milik seorang pria bernama Moh Taufiq," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, Kamis (6/2/2025).

Setelah memperoleh informasi tersebut, tim melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pemilik lahan, Moh Taufiq, yang berada di lahan tersebut. Taufiq mengakui bahwa kedua pelaku, Roni Yahya dan Agus Triawan, memang dikerahkan untuk menggarap lahan miliknya.

"Moh Taufiq mengakui bahwa lahan tersebut dikerjakan oleh kedua pelaku yang menggunakan alat berat untuk membangun kebun kelapa sawit," jelas Kasat Reskrim. Tim kemudian mengambil titik koordinat di lokasi kejadian untuk mempermudah proses penyidikan dan membawa para pelaku beserta alat bukti ke Mako Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku utama yang mengerjakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah Moh Taufiq alias Opiq. Taufiq diketahui menyewa alat berat untuk melakukan pengerjaan di kawasan hutan tersebut, yang merupakan area yang dilindungi dan tidak dapat digunakan sembarangan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim menambahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku di kawasan hutan tersebut adalah pembangunan kebun kelapa sawit, yang masih dalam tahap pembuatan jalan dan staking menggunakan alat berat excavator berwarna oranye yang berhasil diamankan petugas.

"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu Moh Taufiq alias Opiq, yang kini telah ditahan sejak Selasa, 4 Februari 2025," ungkapnya. Tersangka Moh Taufiq berusia 51 tahun dan merupakan warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Moh Taufiq alias Opiq kini menghadapi ancaman pidana atas pelanggarannya dalam menggarap kawasan hutan tanpa izin. Taufiq dituduh melanggar Pasal 36 Angka 19, poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16, poin ke-1 huruf a & b dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka Moh Taufiq masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan dan memastikan bahwa kawasan hutan yang dilindungi tetap terjaga kelestariannya.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 415 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 238 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 283 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 298 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 233 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 329 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id