Inhu, BeritaOne.id – Seorang pria berusia 24 tahun, JS alias Jodi, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor terbongkar. Jodi diduga mencuri sepeda motor Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aksi nekatnya terungkap setelah ia mencoba menjual motor curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JS, alias Jodi, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor itu untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Aiptu Misran.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, (30/1/2025). Saat itu, mertua korban, Herianto, pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute. Setibanya di kebun, motor tersebut diparkir di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Korban segera mencari informasi dan mendengar kabar bahwa seseorang mencoba menjual motor serupa. Ia pun menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang. Ketika menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto memeriksa nomor rangka dan mesin motor tersebut dengan surat kendaraan yang ia miliki. Setelah dipastikan cocok, Herianto langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku.
Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan Jodi di Desa Anak Talang. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.
Setelah diamankan, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor untuk mendapatkan uang demi membeli sabu. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.