Inhu, BeritaOne.id – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam memberantas peredaran narkotika semakin nyata. Dalam dua operasi besar berturut-turut, tim Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum mereka.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., menegaskan bahwa kedua pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di daerah rawan. "Polsek Batang Gansal bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat. Operasi ini merupakan bukti nyata upaya kami untuk memberantas narkoba," ujar Misran.
Pengungkapan Kasus Tempek
Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Batang Gansal menangkap YND alias Tempek (44), warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Simpang PT. SS, Desa Siambul, setelah tim Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean SH MH., melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,57 gram, empat pack plastik klip bening, dua kotak plastik hitam, sebuah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal. "Kami akan terus mendalami dan mengejar jaringan yang lebih besar," kata Misran.
Pengungkapan Kasus Selamat
Tak lama setelah penangkapan Tempek, tim yang sama kembali berhasil mengungkap kasus serupa. Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap SS alias Selamat alias Opung (51), warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, di Dusun Pematang Karas, Desa Ringin.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17 gram, dua pack plastik klip bening, satu plastik hitam, satu timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia warna pink, dan uang tunai sebesar Rp8 juta. Pelaku sempat mencoba menyembunyikan sebagian sabu di kebun sawit di belakang rumahnya, namun usaha tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukannya berdasarkan keterangan pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperolehnya dari seorang yang kini berstatus DPO. "Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dalam jaringan ini," tambah Misran.
Polres Inhu Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan peredaran narkoba. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di daerah kami," kata Misran.
Operasi yang berlangsung dengan aman dan kondusif ini memastikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba.**BrOne-05