• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Penerapan Coretax Tertunda: Kerugian Masyarakat dan Risiko Terhadap Kepercayaan Investor

Fitri Aisah

Senin, 20 Januari 2025 07:57:36 WIB
Cetak
Penerapan Coretax Tertunda: Kerugian Masyarakat dan Risiko Terhadap Kepercayaan Investor
Dosen Hukum Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Taufiq Adiyanto

BeritaOne.id - Setidaknya ada dua dampak besar. Kerugian yang dialami masyarakat dan terganggunya penerimaan pendapatan negara.

Sistem administrasi pajak Coretax Administration System yang wajib per Januari 2025 digunakan untuk semua administrasi pajak mengalami gangguan teknis parah. Permasalahan tersebut mengakibatkan terganggunya semua kegiatan administratif perpajakan, mulai pelaporan maupun pembayaran se-Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Taufiq Adiyanto mengkritisi tidak siapnya sistem Coretax yang padahal sejak 2018 sudah dicanangkan dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tidak berfungsinya sistem Coretax berdampak tersendatnya  semua proses perpajakan mulai proses pelaporan hingga pembayaran.

“Dampak ini luar biasa besar. Mungkin orang melihatnya hanya IT things atau hal-hal teknikal tapi di luar itu efek dominonya kemana-mana,” ujar Taufiq yang juga pengajar hukum perpajakan tersebut.

Setidaknya Taufiq menilai ada dua dampak besar. Pertama, kerugian yang dialami masyarakat. Menurutnya, tidak berjalannya proses administrasi perpajakan ini mengganggu dunia usaha. Pasalnya, terdapat pelaporan-pelaporan pajak yang rutin dilakukan wajib pajak baik perusahaan maupun pengusaha kena pajak (PKP) tidak terlaksana akibat gangguan sistem tersebut.

Terlebih lagi, terdapat ancaman sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar dan menyerahkan laporan pajak. Misalnya, ada sanksi sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP yang tidak membuat dan melaporkan faktur pajak secara tidak benar. 

“Momok itu PPN sanksi besar 1 persen dari dasar pengenaan pajak apalagi transksi jumbo pasti terasa,” ujarnya.

Selain itu, dengan tidak berfungsinya layanan Coretax dikhawatirkan mengurangi kepercayaan publik khususnya investor asing. Taufiq menegaskan investor asing sangat memperhatikan administrasi perpajakan di suatu negara yang menciptakan keadilan. Masyarakat secara umum juga dikhawatirkan turun minatnya melaporkan pajaknya dengan adanya masalah Core Tax.

Kedua, terganggunya penerimaan negara. Belum adanya kepastian dapat digunakannya Coreax serta tidak jelasnya alternatif metode pelaporan dan pembayaran pajak membuat penerimaan negara dalam periode tersebut terganggu. 

“Lalu, efeknya ke pemerintah jelas turunkan penerimaan negara,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Taufiq yang juga pengurus Indonesian Center for Tax Law (ICTL) FH UGM mengimbau pemerintah segera memberi kepastian hukum mengenai alternatif dan penghapusan sanksi. Hal ini diperlukan karena kesalahan bukan pada wajib pajak melainkan pemerintah.

“Sehingga harus ada alternatif lain di masa transisi ini diperbolehkan ke sistem awal, bahkan di beberapa tempat mengusulkan manual dulu saja untuk hindari sanksi tadi,” ujar Taufiq yang juga dosen hukum perpajakan itu.

Terintegrasi satu sistem

Di tengah kekurangan tersebut, Taufiq sendiri mendukung penerapan Coretax yang mampu mengintegrasikan sistem pajak secara digital. Dia menilai berbagai negara maju seperti Australia sudah menerapkan sistem administrasi pajak terintegrasi secara efektif dan efisien. 

Dia mencontohkan dengan Coretax semua dokumen administrasi pajak seperti faktur, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-filing dapat diakses melalui satu aplikasi. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses bukti potong yang berada di pihak ketiga.

Fitur lain yang perlu diperhatikan yakni Deposit Pajak yang berfungsi layaknya dompet digital atau e-wallet. Dengan Deposit Pajak tersebut, maka setiap kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak didepositkan dalam fitur tersebut.

Melihat vitalnya fungsi Coretax, Taufiq menekankan pentingnya pemerintah menjamin kerahasiaan wajib pajak. Lantaran selain data pribadi, terdapat  juga kondisi finansial perusahaan. Untuk menjamin keandalan layanan tersebut, koordinasi kementerian dan lembaga harus diperkuat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Biasanya ada ego sektoral, masing-masing punya kepentingan, ketika isu-isu koordinasi ini bisa diantisipasi dengan baik maka dapat bermanfaat khususnya buat Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. Dia memahami dalam implementasi sistem baru Coretax masih terdapat tantangan teknis di lapangan.

“Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11 persen selama tiga bulan," ujar Suryo Utomo.

Dia memastikan DJP tak akan beban tambahan bagi wajib pajak berupa sanksi administrasi  atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax. Menurutnya masa transisi belum dapat dipastikan waktunya, karena membutuhkan pengkajian lebih dalam.

“Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” katanya.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 418 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 286 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 299 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 235 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 331 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id