• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Yoga Ditangkap, Polsek Lirik Temukan Judi Online Terkait Narkoba

Fitri Aisah

Ahad, 10 November 2024 20:38:19 WIB
Cetak
Yoga Ditangkap, Polsek Lirik Temukan Judi Online Terkait Narkoba
YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam

Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkapkan sebuah kejadian tak terduga pada Sabtu malam, (9/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lirik yang tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut justru menemukan kasus judi online.

Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH, MH, yang menyebutkan bahwa seorang pria bernama YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin oleh seorang bandar narkoba bernama Af, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 13 Oktober 2024, Polsek Lirik telah menetapkan Af sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Lirik langsung menuju Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, untuk melakukan pengintaian terhadap Yoga. Tanpa membuang waktu, polisi berhasil mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah dan memainkan handphone. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut pada perangkat handphone milik Yoga.

Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang mengarah pada situs judi bernama www.birutotohoki.one. Melalui akun terdaftar dengan nama Buksurida, polisi menemukan riwayat transaksi judi slot dengan rincian sebagai berikut: pada 9 Oktober 2024, terdapat tiga kali transaksi deposit melalui aplikasi DANA, yakni Rp100.000 pada pukul 10.56 WIB, Rp150.000 pada pukul 16.28 WIB, dan Rp100.000 pada pukul 17.02 WIB, dengan total transaksi mencapai Rp350.000. Saldo tersisa di akun tersebut sebesar Rp11.218.

Saat diinterogasi, Yoga mengaku bahwa ia memang sedang bermain judi slot di situs tersebut menggunakan akun Buksurida. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui adanya kaitan antara dirinya dengan peredaran narkoba, hasil tes urine menunjukkan bahwa Yoga positif menggunakan narkotika.

Atas temuan tersebut, Yoga beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa Yoga dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perjudian online. Yoga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.

Meskipun Polsek Lirik belum berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, penemuan kasus judi online ini tetap memberikan dampak positif dalam mengungkap praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. AIPTU Misran juga mengingatkan masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas peredaran narkoba dan perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti narkoba dan judi online, yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.**BrOne-05 
 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 216 Kali
  • 02
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 261 Kali
  • 04
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 456 Kali
  • 05
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 249 Kali
  • 06
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 348 Kali
  • 07
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 381 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id