• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Yoga Ditangkap, Polsek Lirik Temukan Judi Online Terkait Narkoba

Fitri Aisah

Ahad, 10 November 2024 20:38:19 WIB
Cetak
Yoga Ditangkap, Polsek Lirik Temukan Judi Online Terkait Narkoba
YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam

Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkapkan sebuah kejadian tak terduga pada Sabtu malam, (9/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lirik yang tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut justru menemukan kasus judi online.

Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH, MH, yang menyebutkan bahwa seorang pria bernama YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin oleh seorang bandar narkoba bernama Af, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 13 Oktober 2024, Polsek Lirik telah menetapkan Af sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Lirik langsung menuju Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, untuk melakukan pengintaian terhadap Yoga. Tanpa membuang waktu, polisi berhasil mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah dan memainkan handphone. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut pada perangkat handphone milik Yoga.

Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang mengarah pada situs judi bernama www.birutotohoki.one. Melalui akun terdaftar dengan nama Buksurida, polisi menemukan riwayat transaksi judi slot dengan rincian sebagai berikut: pada 9 Oktober 2024, terdapat tiga kali transaksi deposit melalui aplikasi DANA, yakni Rp100.000 pada pukul 10.56 WIB, Rp150.000 pada pukul 16.28 WIB, dan Rp100.000 pada pukul 17.02 WIB, dengan total transaksi mencapai Rp350.000. Saldo tersisa di akun tersebut sebesar Rp11.218.

Saat diinterogasi, Yoga mengaku bahwa ia memang sedang bermain judi slot di situs tersebut menggunakan akun Buksurida. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui adanya kaitan antara dirinya dengan peredaran narkoba, hasil tes urine menunjukkan bahwa Yoga positif menggunakan narkotika.

Atas temuan tersebut, Yoga beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa Yoga dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perjudian online. Yoga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.

Meskipun Polsek Lirik belum berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, penemuan kasus judi online ini tetap memberikan dampak positif dalam mengungkap praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. AIPTU Misran juga mengingatkan masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas peredaran narkoba dan perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti narkoba dan judi online, yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.**BrOne-05 
 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 215 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 435 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 261 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 300 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 314 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 246 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id