Inhu, BeritaOne.id – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkapkan sebuah kejadian tak terduga pada Sabtu malam, (9/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lirik yang tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut justru menemukan kasus judi online.
Penyelidikan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH, MH, yang menyebutkan bahwa seorang pria bernama YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin oleh seorang bandar narkoba bernama Af, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada 13 Oktober 2024, Polsek Lirik telah menetapkan Af sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Lirik langsung menuju Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, untuk melakukan pengintaian terhadap Yoga. Tanpa membuang waktu, polisi berhasil mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah dan memainkan handphone. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut pada perangkat handphone milik Yoga.
Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang mengarah pada situs judi bernama www.birutotohoki.one. Melalui akun terdaftar dengan nama Buksurida, polisi menemukan riwayat transaksi judi slot dengan rincian sebagai berikut: pada 9 Oktober 2024, terdapat tiga kali transaksi deposit melalui aplikasi DANA, yakni Rp100.000 pada pukul 10.56 WIB, Rp150.000 pada pukul 16.28 WIB, dan Rp100.000 pada pukul 17.02 WIB, dengan total transaksi mencapai Rp350.000. Saldo tersisa di akun tersebut sebesar Rp11.218.
Saat diinterogasi, Yoga mengaku bahwa ia memang sedang bermain judi slot di situs tersebut menggunakan akun Buksurida. Meskipun ia mengaku tidak mengetahui adanya kaitan antara dirinya dengan peredaran narkoba, hasil tes urine menunjukkan bahwa Yoga positif menggunakan narkotika.
Atas temuan tersebut, Yoga beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa Yoga dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perjudian online. Yoga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.
Meskipun Polsek Lirik belum berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, penemuan kasus judi online ini tetap memberikan dampak positif dalam mengungkap praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. AIPTU Misran juga mengingatkan masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas peredaran narkoba dan perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti narkoba dan judi online, yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.**BrOne-05