• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Gempur Narkoba: Polsek Batang Cenaku Ringkus 7 Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Fitri Aisah

Selasa, 22 Oktober 2024 08:17:03 WIB
Cetak
Gempur Narkoba: Polsek Batang Cenaku Ringkus 7 Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika jenis ganja.

Inhu, BeritaOne.id - Polsek Batang Cenaku, dibawah naungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. “Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut,” jelas Misran.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, menangkap SGT alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) saat keduanya sedang menghisap rokok ganja. Penangkapan ini menjadi awal dari serangkaian operasi yang lebih luas.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil menangkap Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading. Dari penangkapan ini, ditemukan 12 paket ganja dengan total berat 106,80 gram serta dua unit handphone.

Operasi berlanjut, dan pada pukul 05.50 WIB, SPN alias Supian (52) ditangkap di rumahnya di RT 11 RW 06 Desa Kuala Gading. Dari Supian, petugas menemukan tiga bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Diketahui bahwa Supian memperoleh ganja dari Enggi, yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Kemudian, pada pukul 06.30 WIB, UH alias Hasan (38) ditangkap di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1, Desa Pejangki, dengan satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya. Penangkapan terus berlanjut dengan HMT alias Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML, di mana ditemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan sebuah handphone.

Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya di RT 9 RW 04 Desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang ditemukan dalam tasnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Masyarakat diharapkan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. “Keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indragiri Hulu yang bebas dari pengaruh negatif narkoba,” tutup Misran.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 229 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 220 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 440 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 268 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 307 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 318 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 251 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id