Pekanbaru, BeritaOne.id - Polisi mengungkap peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi dari 7 orang di Riau dan Sumatera Selatan. Satu dari tujuh yang diamankan ternyata oknum anggota polisi di Sumatera Selatan.
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MAM (52), ZS (32), M (52) R (52) dan MS (52), BFI dan AW. Mereka diamankan dari 4 lokasi di wilayah Pekanbaru dan Indragiri Hulu, Riau serta Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Mereka diamankan di 4 lokasi berbeda di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ada satu orang inisial AW adalah oknum polisi," kata Manang, Rabu (18/9/2024).
"AW ini oknum polisi di Polres Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan. AW ini status masih sebagai saksi karena katanya hanya mengantar pelaku BFI, BFI mengaku AW tidak tahu kalau mau jemput narkotika," kata Manang.
Meskipun begitu, Direktorat Narkoba Polda Riau terus mengusut keterlibatan AW. AW sendiri hasil tes urine positif pakai narkoba.
"Sementara kita dalami jaringan mereka ini. Termasuk keterlibatan AW apakah banar ia hanya mengantarkan atau memang terlibat jaringan ini," kata.
AW sendiri tercatat sudah 6 bulan disersi. Bahkan AW yang berpangkat Briptu itu kini menjadi buronan Propam karena lama tak ada kabar dan tidak masuk dinas.
"Untuk AW ini disersi, jadi memang sudah lama tidak masuk dinas. Hasil tes urine juga positif narkoba," kata Manang.
Diketahui, Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba sejak 12 September lalu. Dari ketujuh tersangka pelaku menyita 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di 4 lokasi yang ada di Riau dan Sumatera Selatan. Operasi penangkapan sempat viral setelah video polisi menggerebek jaringan di jalan lintas Riau-Jambi, yakni di wilayah Indragiri Hulu.**BrOne-05