• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Empat Tahun DPO, Amat Akhirnya Dibekuk Polsek Rengat Barat

Fitri Aisah

Jumat, 26 Juli 2024 07:37:39 WIB
Cetak
Empat Tahun DPO, Amat Akhirnya Dibekuk Polsek Rengat Barat
MHD alias Amat (41), tersangka kasus narkotika Tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (24/7/2024).

Inhu, BeritaOne.id - MHD alias Amat (41), tersangka kasus narkotika Tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (24/7/2024).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan mengatakan MHD diringkus di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama.

Dalam kesempatan tersebut berhasil diamankan 13 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 Gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 Gram.

“Yang mana dari penggerebekan tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian,” terangnya Kapolsek.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan mobil yang terparkir disamping rumah tersebut, yang mana dari dalam rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 13 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu.

“Dari dalam sebuah tas ransel yang ada didalam mobil tersebut ditemukan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda,” sambung Kapolsek.

Dari barang bukti diduga narkotika yang ditemukan, personil unit reskrim melakukan penyidikan, dan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, telah dilakukan upaya-upaya pencarian, namun tidak berhasil.

“Sehingga dibuatkan pencarian orang sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020, atas nama MHD alias Amat,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, pada hari Kamis (18/07/2024), berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, yang mana terduga pelaku diduga bertempat tinggal di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

“Lalu personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Pada hari Rabu (24/07/2024) sekira pukul 16.30 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan terduga pelaku di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

“Selanjutnya personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap MHD alias Amat, kemudian diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk dimintai keterangan,” terangnya lagi.

Tersangka mengakui sejak penggerebekan petugas kepolisian tersebut diatas, dirinya berpindah-pindah tempat di daerah Pekanbaru dan baru kembali ke Inhu pada sekitar akhir bulan Juni 2024, tepatnya ke rumah mertuanya yang terletak di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Kata Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 219 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 475 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 298 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 328 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id