• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram

Fitri Aisah

Selasa, 23 Juli 2024 09:57:33 WIB
Cetak
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap

Inhu, BeritaOne.id - Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, yakni AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap.

Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus Sabtu, 20 Juli 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 23 Juli 2024 pagi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Peranap tersebut cukup dramatis, apalagi proses penangkapan para tersangka.

Dijelaskannya, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat, di Desa Pauh Ranap ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba. Tindak lanjut informasi itu, Kapolsek Peranap mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Beberapa menit kemudian, unit Reskrim mengantongi nama seorang laki-laki, yakni AM alias Awi. Tim juga mendapat informasi tentang keberadaan target, yakni disebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap.

Benar saja, tim berhasil mengamankan AM alias Awi, saat digeledah, didalam dompetnya, ditemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong, Awi juga mengaku menyimpan sabu dirumahnya. Tim langsung kerumah Awi, dibawah polibag bunga didepan rumahnya, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat di interogasi, Awi mengaku telah menjual sabu pada AM alias Awi, dia mendapatkan sabu itu dari kenalannya, MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim tiba dirumah Tekong dan mengamankan Tekong yang sedang tertidur lelap. Namun sayang, saat digeledah tidak ditemukan narkoba, kecuali sejumlah barang bukti lain, seperti uang hasil penjualan sabu.

Tersangka Tekong juga mengaku telah menitipkan sabu pada temannya, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi polisi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat teman Tekong itu sedang mengendarai sepeda motor disekitar lokasi penyeberangan warga setempat. Namun, teman Tekong sempat melihat tim dan Tekong, sehingga teman Tekong langsung melarikan diri.

"Unit Reskrim Polsek Peranap masih terus memburu teman Tekong itu, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 219 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 475 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 298 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 328 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id