• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Begini Modus Pungli Pegawai KPK terhadap Tahanan, Ada yang Terima Rp425 Juta

Redaktur

Jumat, 16 Februari 2024 13:38:08 WIB
Cetak
Begini Modus Pungli Pegawai KPK terhadap Tahanan, Ada yang Terima Rp425 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan kasus pungli terhadap para tahan di rutan KPK, Kamis (15/2/2024).

Jakarta, BeritaOne.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terbukti melanggar etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, para tahanan KPK menyetorkan uang bulanan melalui orang yang dituakan di rutan kemudian diserahkan ke pegawai KPK yang disebut 'Lurah'.

"Bahwa uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui Korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai 'Lurah' yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," beber Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (15/2/2024), di gedung Dewas KPK.

Sambung Albertina, para tahanan mendapatkan fasilitas berupa handphone. Untuk pertama kali penyelendupan handphone, para tahanan harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta - Rp20 juta.

Selain itu, para tahanan juga dikenakan biaya bulanan. "Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp5 juta/bulan," kata dia.

Diperkirakan, total uang setoran yang diberikan ke 'Lurah' itu berkisar Rp60 juta - Rp70 per bulannya. Uang itu kemudian disetorkan ke 'Lurah', baik secara tunai maupun non-tunai.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60 juta - Rp70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," pungkas Albertino Ho.

Rincian Uang Diterima Pegawai KPK:

Diketahui, skandal pungli itu telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Berikut rincian uang 12 pegawai KPK yang terlibat:

a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000


c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000

d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000

e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000

h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

j. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

k. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), dengan rincian tahun 2018 dari Sdr, Arfin Puspomelistyo sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada saat menjadi "Lurah" serta sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 2023 dalam 4 (empat) kali pemberian secara tidak tidak langsung dari tahanan

L. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 212 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 236 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 242 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 272 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 245 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 369 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 351 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id