• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Begini Modus Pungli Pegawai KPK terhadap Tahanan, Ada yang Terima Rp425 Juta

Redaktur

Jumat, 16 Februari 2024 13:38:08 WIB
Cetak
Begini Modus Pungli Pegawai KPK terhadap Tahanan, Ada yang Terima Rp425 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan kasus pungli terhadap para tahan di rutan KPK, Kamis (15/2/2024).

Jakarta, BeritaOne.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terbukti melanggar etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, para tahanan KPK menyetorkan uang bulanan melalui orang yang dituakan di rutan kemudian diserahkan ke pegawai KPK yang disebut 'Lurah'.

"Bahwa uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui Korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai 'Lurah' yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," beber Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (15/2/2024), di gedung Dewas KPK.

Sambung Albertina, para tahanan mendapatkan fasilitas berupa handphone. Untuk pertama kali penyelendupan handphone, para tahanan harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta - Rp20 juta.

Selain itu, para tahanan juga dikenakan biaya bulanan. "Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp5 juta/bulan," kata dia.

Diperkirakan, total uang setoran yang diberikan ke 'Lurah' itu berkisar Rp60 juta - Rp70 per bulannya. Uang itu kemudian disetorkan ke 'Lurah', baik secara tunai maupun non-tunai.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60 juta - Rp70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," pungkas Albertino Ho.

Rincian Uang Diterima Pegawai KPK:

Diketahui, skandal pungli itu telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Berikut rincian uang 12 pegawai KPK yang terlibat:

a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000


c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000

d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000

e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000

h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

j. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

k. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), dengan rincian tahun 2018 dari Sdr, Arfin Puspomelistyo sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada saat menjadi "Lurah" serta sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 2023 dalam 4 (empat) kali pemberian secara tidak tidak langsung dari tahanan

L. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 329 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 378 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 291 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 330 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 306 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 556 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id