
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan putusan kasus pungli terhadap para tahan di rutan KPK, Kamis (15/2/2024).
Jakarta, BeritaOne.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terbukti melanggar etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, para tahanan KPK menyetorkan uang bulanan melalui orang yang dituakan di rutan kemudian diserahkan ke pegawai KPK yang disebut 'Lurah'.
"Bahwa uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui Korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai 'Lurah' yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," beber Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (15/2/2024), di gedung Dewas KPK.
Sambung Albertina, para tahanan mendapatkan fasilitas berupa handphone. Untuk pertama kali penyelendupan handphone, para tahanan harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta - Rp20 juta.
Selain itu, para tahanan juga dikenakan biaya bulanan. "Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp5 juta/bulan," kata dia.
Diperkirakan, total uang setoran yang diberikan ke 'Lurah' itu berkisar Rp60 juta - Rp70 per bulannya. Uang itu kemudian disetorkan ke 'Lurah', baik secara tunai maupun non-tunai.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60 juta - Rp70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," pungkas Albertino Ho.
Rincian Uang Diterima Pegawai KPK:
Diketahui, skandal pungli itu telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Berikut rincian uang 12 pegawai KPK yang terlibat:
a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000
h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
j. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
k. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah), dengan rincian tahun 2018 dari Sdr, Arfin Puspomelistyo sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada saat menjadi "Lurah" serta sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 2023 dalam 4 (empat) kali pemberian secara tidak tidak langsung dari tahanan
L. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000