• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Lima Komisioner KPU Kabupaten Ini Ditangkap Jelang Pemungutan Suara

Redaktur

Jumat, 02 Februari 2024 12:35:22 WIB
Cetak
Lima Komisioner KPU Kabupaten Ini Ditangkap Jelang Pemungutan Suara

Maluku, BeritaOne.id - Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, akhirnya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru untuk dilakukan penahanan demi kepentingan persidangan.

Penyerahan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap ll dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1).

Pantauan Beritakota Ambon, kelima tersangka yakni, MD, MAK, YL, TJP, dan KR, digelandang oleh penyidik, tiba di kantor Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT. Mereka menggunakan sejumlah unit mobil pribadi. Khusus untuk barang bukti, diangkut menggunakan mobil DE 1043 AL.

Tiba di kantor Kejati Maluku, Penyidik kemudian berkoordinasi dengan piket keamanan dalam. Kemudian mereka diarahkan menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukkan laporan dan tujuan kedatangan.

Usai menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, lima tersangka ini akhirnya langsung di tahan oleh jaksa. Empat Tersangka di tahan di rutan klas llA Ambon, sementara tersangka TJP, di tahan di tahan di lapas perempuan Ambon.

"Hari ini, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka perkara dugaan Topikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan AruAru tahun 2020," Ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Rabu (17/1).

Meski bulan depan pemilu 2024 sudah berlangsung, namun penuntun umum tetap melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan yang di atur dalam KUHAP. "yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP yang menjadi patokan dari tim penuntut Umum" Ujarnya.

"Ada alasan objektif, alasan subjektif,dan itu menjadi pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru", tambah Latuconsina.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPUKPU Aru, menjerat enam tersangka. Satu diantaranya berinisial, AR, selaku sekretaris. AR sendiri sudah lebih dulu diserahkan dan ditahan.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah PilkadaPilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Aru tahun 2020. Usut punya usut, Penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan le tahap ke penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk dilakukan audit  Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dri BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan AruAru sebagai tersangka, mereka yaitu berinisial, MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR selaku  sekretaris KPU. **


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 344 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 379 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 264 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 291 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 331 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 308 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 558 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id