• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Lima Komisioner KPU Kabupaten Ini Ditangkap Jelang Pemungutan Suara

Redaktur

Jumat, 02 Februari 2024 12:35:22 WIB
Cetak
Lima Komisioner KPU Kabupaten Ini Ditangkap Jelang Pemungutan Suara

Maluku, BeritaOne.id - Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, akhirnya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru untuk dilakukan penahanan demi kepentingan persidangan.

Penyerahan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap ll dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1).

Pantauan Beritakota Ambon, kelima tersangka yakni, MD, MAK, YL, TJP, dan KR, digelandang oleh penyidik, tiba di kantor Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT. Mereka menggunakan sejumlah unit mobil pribadi. Khusus untuk barang bukti, diangkut menggunakan mobil DE 1043 AL.

Tiba di kantor Kejati Maluku, Penyidik kemudian berkoordinasi dengan piket keamanan dalam. Kemudian mereka diarahkan menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukkan laporan dan tujuan kedatangan.

Usai menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, lima tersangka ini akhirnya langsung di tahan oleh jaksa. Empat Tersangka di tahan di rutan klas llA Ambon, sementara tersangka TJP, di tahan di tahan di lapas perempuan Ambon.

"Hari ini, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka perkara dugaan Topikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan AruAru tahun 2020," Ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Rabu (17/1).

Meski bulan depan pemilu 2024 sudah berlangsung, namun penuntun umum tetap melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan yang di atur dalam KUHAP. "yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP yang menjadi patokan dari tim penuntut Umum" Ujarnya.

"Ada alasan objektif, alasan subjektif,dan itu menjadi pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru", tambah Latuconsina.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPUKPU Aru, menjerat enam tersangka. Satu diantaranya berinisial, AR, selaku sekretaris. AR sendiri sudah lebih dulu diserahkan dan ditahan.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah PilkadaPilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Aru tahun 2020. Usut punya usut, Penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan le tahap ke penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk dilakukan audit  Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dri BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan AruAru sebagai tersangka, mereka yaitu berinisial, MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR selaku  sekretaris KPU. **


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 223 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 245 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 281 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 257 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 378 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id