Lima Komisioner KPU Kabupaten Ini Ditangkap Jelang Pemungutan Suara

Jumat, 02 Februari 2024

Maluku, BeritaOne.id - Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, akhirnya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru untuk dilakukan penahanan demi kepentingan persidangan.

Penyerahan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap ll dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1).

Pantauan Beritakota Ambon, kelima tersangka yakni, MD, MAK, YL, TJP, dan KR, digelandang oleh penyidik, tiba di kantor Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT. Mereka menggunakan sejumlah unit mobil pribadi. Khusus untuk barang bukti, diangkut menggunakan mobil DE 1043 AL.

Tiba di kantor Kejati Maluku, Penyidik kemudian berkoordinasi dengan piket keamanan dalam. Kemudian mereka diarahkan menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukkan laporan dan tujuan kedatangan.

Usai menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, lima tersangka ini akhirnya langsung di tahan oleh jaksa. Empat Tersangka di tahan di rutan klas llA Ambon, sementara tersangka TJP, di tahan di tahan di lapas perempuan Ambon.

"Hari ini, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka perkara dugaan Topikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan AruAru tahun 2020," Ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Rabu (17/1).

Meski bulan depan pemilu 2024 sudah berlangsung, namun penuntun umum tetap melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan yang di atur dalam KUHAP. "yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP yang menjadi patokan dari tim penuntut Umum" Ujarnya.

"Ada alasan objektif, alasan subjektif,dan itu menjadi pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan Aru", tambah Latuconsina.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPUKPU Aru, menjerat enam tersangka. Satu diantaranya berinisial, AR, selaku sekretaris. AR sendiri sudah lebih dulu diserahkan dan ditahan.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah PilkadaPilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Aru tahun 2020. Usut punya usut, Penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan le tahap ke penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk dilakukan audit  Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dri BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan AruAru sebagai tersangka, mereka yaitu berinisial, MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR selaku  sekretaris KPU. **