• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Tragis PSK MiChat Dihabisi Pria Hidung Belang Tak Berduit

Redaktur

Sabtu, 04 November 2023 11:20:59 WIB
Cetak
Tragis PSK MiChat Dihabisi Pria Hidung Belang Tak Berduit
Polisi melakukan olah TKP di kamar hotel lokasi pembunuhan

Kediri, BeritaOne.id - Refi Purnomo tengah berselancar di aplikasi MiChat sore itu di dalam kamar kosnya di Desa Kwadungan, Ngasem, Kabupaten Kediri. Ia lalu mengirim chatting untuk menawar open BO seorang seorang pekerja seks komersial (PSK) MiChat berinisial MSH alias Ica.
Dalam transaksi tersebut, Ica mematok tarif sekali main Rp 800 ribu bisa dinego. Refi pun sepakat. Namun Mirna kembali memastikan harga yang diinginkan Refi dan disepakati jadi Rp 700 ribu.

Pria 24 tahun itu selanjutnya siap-siap berangkat menuju Hotel Lotus Garden Kediri, lokasi Ica berada. Refi berangkat dari kosnya menuju hotel yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri itu dengan naik ojek online.

Sebelum berangkat, Refi ternyata membawa sebilah pisau dapur yang dibungkus kain serbet. Rupanya pisau itu disiapkan Refi untuk mengancam Ica. Sebabnya, Refi ternyata hanya punya uang Rp 300 ribu, padahal kesepakatan tarif adalah Rp 700 ribu.

Setelah sekitar 15 menit perjalanan, Refi akhirnya tiba di Hotel Lotus Garden lalu menghubungi Ica. Refi kemudian disuruh menuju kamar 421. Tak lama, Refi kemudian menuju ke sana dan mengetuk pintu.

Setelah di dalam kamar, Refi kemudian melepas helm dan jaketnya. Keduanya sempat terlibat pembicaraan singkat dan dilanjutkan dengan hubungan seksual. Saat berhubungan seksual ini, Ica kemudian menanyakan lagi soal tarif.

Refi akhirnya mengaku hanya memiliki uang Rp 300 ribu bukan Rp 700 ribu. Keduanya lalu terlibat cekcok. Ica yang kecewa kemudian mengakhiri hubungan seksual itu.

Ica selanjutnya ke kamar mandi membersihkan diri dan memakai pakaiannya kembali. Saat itu lah, Refi lalu mengeluarkan uang Rp 300 ribu yang hendak diserahkan ke Ica dan pisaunya dari tas slempang.

"Rp 300 ribu mau apa tidak?" ancam Refi sambil tangan kirinya menyerahkan uang sedangkan tangan kanannya menodongkan pisau ke Ica saat itu.

Bukan menerima, Ica yang tahu ditodong pisau malah berteriak. Panik dengan teriakan tersebut, Refi lantas membekap mulut Ica. Namun Ica berhasil melepaskan bekapan tersebut dan kembali berteriak.

Semakin panik, Refi lantas menindih tubuh Ica dan kembali membekap Ica yang meronta. Kali ini pisau yang masih digenggamnya dihujamkan ke tubuh Ica sebanyak tiga kali. Belum puas, Refi menghantamnya dengan tangan kosong sebanyak dua kali dan kembali menusuk ke bagian leher dua kali hingga Ica berhenti meronta.

Untuk memastikan Ica tewas, Refi kemudian membekap wajah Ica dengan bantal. Setelah yakin Ica tewas, Refi lantas meletakkan pisaunya dan menuju ke kamar mandi untuk membersihkan tubuhnya yang berlumur darah. Ia segera mengenakan pakaian dan hendak kabur.

Sebelum kabur, Refi lantas mengambil uangnya Rp 300 ribu kembali. Saat sudah di luar hotel dan memesan ojek online, Refi teringat pisaunya masih tertinggal di kamar, ia kembali menuju kamar dan mengambilnya lalu pulang dengan naik ojek online lagi.

Sekitar pukul 17.15 WIB, salah satu karyawan hotel bernama Tiwi mengetuk-ngetuk pintu kamar 421. Karena tak ada jawaban, Tiwi yang curiga lantas mengintip melalui celah jendela. Ia langsung terkaget karena melihat ceceran darah dan bergegas memanggil rekannya bernama Deri untuk segera membuka pintu kamar.

Karena terkunci, Deri kemudian menuju resepsionis dan meminta kunci cadangan. Benar saja, saat dibuka, para karyawan hotel menemukan Ica telah tewas dengan bersimbah darah. Pembunuhan pada Minggu 28 Februari 2021 ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi yang tiba kemudian menggelar olah TKP. Sedangkan jenazah Ica kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan Ica diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat dan masih berumur 17 tahun.

Polisi kemudian memburu Refi. Ia kemudian ditangkap pada Kamis, 4 Maret 2021 saat di kos bersama istrinya. Saat ditangkap, polisi memberikan timah panas di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri.

Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Eko Prasetyo mengatakan Refi berhasil ditangkap setelah pihaknya memeriksa CCTV hotel dan menelusuri jejaknya di aplikasi ojek online. Refi diketahui sehari-hari Refi bekerja sebagai penjual barang via online.
"Alhamdulillah kemarin sore anggota Satreskrim Polres Kediri Kota dibantu Polres Kediri melakukan penangkapan pelaku pembunuhan di sebuah hotel di Kota Kediri. Pelaku tinggal di kamar kos bersama istrinya, di wilayah Kabupaten Kediri," ujar Eko Prasetyo.

Atas perbuatannya, Refi kemudian dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak. Pria asal Tuban itu kemudian jadi pesakitan di pengadilan.

Kamis, 30 September 2021, majelis hakim Pengadilan Kediri lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Refi Purnomo bin Sudar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Novi Nuradhayanty. **B-One03


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 356 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 285 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 284 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 312 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 289 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 413 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 395 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id