• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Redaktur

Senin, 18 September 2023 08:30:11 WIB
Cetak
Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar
Panen perdana sawit Program PSR di Sanggau.

Sanggau, BeritaOne.id - Dua tersangka kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), AZ dan AL, menitipkan uang Rp 1 milyar ke Kejari Sanggau, Kalimantan Barat. Uang tersebut senilai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dilansir dari elaeis.co AZ merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia (SM) dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit setempat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu karena diduga terlibat penyelewengan dana PSR untuk KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang dari kedua tersangka. "Tersangka menitipkan uang tersebut pada tanggal 31 Maret 2023 lalu,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, penitipan uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab tersangka untuk mengganti dugaan kerugian negara. "Penyidik telah berkomunikasi dengan auditor dan ahli, sudah didapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan," sebutnya.

"Uang pengganti ini sekaligus sebagai upaya tersangka untuk menunjukkan bahwa mereka kooperatif dan menyadari kesalahannya," sambungnya.

Meski begitu dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan keduanya. "Penanganan perkara tidak akan dihentikan, tapi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan di pengadilan. Karena uang penggantinya sudah dikompensasikan, tentu tuntutan pidananya akan berbeda,” jelasnya.

Dia mengapresiasi sikap kedua tersangka tersebut karena membantu kejaksaan mengembalikan kerugian negara. "Tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara," tukasnya.

KUD SM menerima dana PSR sebanyak 3 tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020, dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000. Untuk program PSR tahap III, tersangka AZ mengusulkan peserta sebanyak 130 orang dengan luasan kebin sawit 290,33 hektar. Belakangan diketahui terdapat 15 kaveling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ yang ternyata dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL. Padahal setiap penerima program PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kaveling lahan atau 4 hektar.

AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lahan yang lama dan belum beralih kepemilikan, padahal faktanya sudah dijual kepada tersangka AL. Untuk memuluskan aksinya, AZ meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Tindakan keduanya bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan demikian ada 13 kaveling lahan milik tersangka AL yang tidak sah kepesertaannya dalam PSR dan mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 391 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 307 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 322 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 336 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 321 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 448 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 436 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id