• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Redaktur

Senin, 18 September 2023 08:30:11 WIB
Cetak
Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar
Panen perdana sawit Program PSR di Sanggau.

Sanggau, BeritaOne.id - Dua tersangka kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), AZ dan AL, menitipkan uang Rp 1 milyar ke Kejari Sanggau, Kalimantan Barat. Uang tersebut senilai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dilansir dari elaeis.co AZ merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia (SM) dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit setempat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu karena diduga terlibat penyelewengan dana PSR untuk KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang dari kedua tersangka. "Tersangka menitipkan uang tersebut pada tanggal 31 Maret 2023 lalu,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, penitipan uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab tersangka untuk mengganti dugaan kerugian negara. "Penyidik telah berkomunikasi dengan auditor dan ahli, sudah didapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan," sebutnya.

"Uang pengganti ini sekaligus sebagai upaya tersangka untuk menunjukkan bahwa mereka kooperatif dan menyadari kesalahannya," sambungnya.

Meski begitu dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan keduanya. "Penanganan perkara tidak akan dihentikan, tapi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan di pengadilan. Karena uang penggantinya sudah dikompensasikan, tentu tuntutan pidananya akan berbeda,” jelasnya.

Dia mengapresiasi sikap kedua tersangka tersebut karena membantu kejaksaan mengembalikan kerugian negara. "Tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara," tukasnya.

KUD SM menerima dana PSR sebanyak 3 tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020, dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000. Untuk program PSR tahap III, tersangka AZ mengusulkan peserta sebanyak 130 orang dengan luasan kebin sawit 290,33 hektar. Belakangan diketahui terdapat 15 kaveling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ yang ternyata dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL. Padahal setiap penerima program PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kaveling lahan atau 4 hektar.

AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lahan yang lama dan belum beralih kepemilikan, padahal faktanya sudah dijual kepada tersangka AL. Untuk memuluskan aksinya, AZ meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Tindakan keduanya bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan demikian ada 13 kaveling lahan milik tersangka AL yang tidak sah kepesertaannya dalam PSR dan mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 446 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 220 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 415 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 295 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id