Pelalawan, BeritaOne.id - Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang bandar dan 6 kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasi Humas, AKP Edi Haryanto, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Para pelaku diamankan Senin kemarin.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dipimpin Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda.
"Informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil. Tiga lokasi berhasil dilakukan penggerebekan," ungkapnya.
Lanjut AKP Edi, lokasi pertama penggerebegan sebuah rumah warga di Jalan Lintas Timur Sorek Satu. Tim mengamankan YL berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 0,29 gram dan 1 paket daun ganja kering.
"Menurut pengakuan tersangka YL bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DE dan NZ," sebutnya.
Bermodalkan informasi dari YL, tim bergerak cepat memburu DE dan NZ di rumahnya di Jalan Manggis, Pangkalan Kuras. DE diamankan tanpa perlawanan.
Tim mendapati barang bukti 8 paket sabu seberat 1,05 gram, ponsel, plastik bening klip merah dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 486.000," sebutnya lagi.
Tak berhenti disitu, dari pengakuan tersangka DE diperoleh informasi bahwa barang bukti tetsebut diperoleh dari NZ. Berbekal informasi itu, tim langsung memburu NZ yang berada di perumahan Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.
"Saat dilakukan penggerebegan di salah satu rumah warga, berhasil diamankan tersangka NZ, MH dan HR. Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 11,49 gram, 1 paket ganja seberat 1,85 gram, 1 kotak berisi daun ganja kering dengan berat 46,42 gram, 4 unit ponsel, timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp19.550.000," bebernya.
AKP Edi menerangkan, dari tiga lokasi penggerebegan tim berhasil mengamankan seorang dan 6 kurir narkoba, berikut barang bukti sabu seberat 13,43 gram, daun ganja kering 75,29 gram dan uang tunai Rp 20.036.000.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.