• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Ketentuan Gaji Honorer Tahun 2024 Langsung Disahkan Sri Mulyani, Sehingga Penghapus Sudah Pasti Tidak Dilakukan

Redaktur

Senin, 11 September 2023 02:08:18 WIB
Cetak
Ketentuan Gaji Honorer Tahun 2024 Langsung Disahkan Sri Mulyani, Sehingga Penghapus Sudah Pasti Tidak Dilakukan
Ilustrasi Honorer

Jakarta, BeritaOne.id - Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer batal dihapuskan dilihat dari aturan gaji oleh Sri Mulyani.

Sebagai Menteri Kuangan Sri Mulyani secara resmi sudah menetapkan tenaga honorer di tahun 2024 akan memiliki standar gaji.

Ketentuan untuk gaji honorer di tahun 2024 ini langsung disahkan Sri Mulyani sehingga penghapusan sudah pasti tidak dilakukan.

Tenaga honorer selama ini bisa dikatakan menjadi bagian yang penting dalam menjalankan administrasi di pemerintahan.

Banyaknya tenaga honorer yang tersebar dari di seluruh wilayah atau provinsi Indonesia benar-benar menggambarkan bahwa negara membutuhkan mereka.

Mengejutkannya pemerintah sudah menyatakan beberapa waktu lalu untuk merumahkan tenaga honorer.

Hal ini sontak memicu reaksi yang negatif dari para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Namun seiring berjalannya waktu pemerintah memberikan alternatif kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Kemudian bagi beberapa honorer yang tidak terakomodir menjadi ASN Menteri Kuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan gaji bulanannya.

Pada artikel ini akan menampilkan gaji tenaga honorer yang sudah diselamatkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan anggaran 2024.

Disebutkan bahwa terdapat tenaga honorer yang gaji bulanannya telah diatur langsung oleh Sri Mulyani.

Berikut tabel lengkap gaji honorer tahun 2024.

1. Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000

2. Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000

3. Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000

4. Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000

5. Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000

6. Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000

7. Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000

8. Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000

9. Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000

10. Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000

11. Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000

12. Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000

13. Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000

14. Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000

15. Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000

16. Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000 .

17. Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000

20. Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000

23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000

23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000

24. Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000

25. Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000

26. Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000

27. Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000

31. Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000

33. Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000

34. Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000

35. Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000

36. Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000

37. Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000

38. Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000

Itulah daftar gaji honorer pengemudi dan satpam yang telah diresmikan Sri Mulyani untuk tahun 2024 mendatang


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 396 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 309 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 324 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 339 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 323 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 451 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 439 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id