Ketentuan Gaji Honorer Tahun 2024 Langsung Disahkan Sri Mulyani, Sehingga Penghapus Sudah Pasti Tidak Dilakukan

Senin, 11 September 2023

Ilustrasi Honorer

Jakarta, BeritaOne.id - Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer batal dihapuskan dilihat dari aturan gaji oleh Sri Mulyani.

Sebagai Menteri Kuangan Sri Mulyani secara resmi sudah menetapkan tenaga honorer di tahun 2024 akan memiliki standar gaji.

Ketentuan untuk gaji honorer di tahun 2024 ini langsung disahkan Sri Mulyani sehingga penghapusan sudah pasti tidak dilakukan.

Tenaga honorer selama ini bisa dikatakan menjadi bagian yang penting dalam menjalankan administrasi di pemerintahan.

Banyaknya tenaga honorer yang tersebar dari di seluruh wilayah atau provinsi Indonesia benar-benar menggambarkan bahwa negara membutuhkan mereka.

Mengejutkannya pemerintah sudah menyatakan beberapa waktu lalu untuk merumahkan tenaga honorer.

Hal ini sontak memicu reaksi yang negatif dari para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Namun seiring berjalannya waktu pemerintah memberikan alternatif kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Kemudian bagi beberapa honorer yang tidak terakomodir menjadi ASN Menteri Kuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan gaji bulanannya.

Pada artikel ini akan menampilkan gaji tenaga honorer yang sudah diselamatkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan anggaran 2024.

Disebutkan bahwa terdapat tenaga honorer yang gaji bulanannya telah diatur langsung oleh Sri Mulyani.

Berikut tabel lengkap gaji honorer tahun 2024.

1. Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000

2. Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000

3. Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000

4. Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000

5. Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000

6. Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000

7. Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000

8. Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000

9. Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000

10. Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000

11. Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000

12. Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000

13. Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000

14. Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000

15. Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000

16. Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000 .

17. Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000

20. Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000

23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000

23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000

24. Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000

25. Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000

26. Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000

27. Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000

31. Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000

33. Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000

34. Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000

35. Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000

36. Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000

37. Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000

38. Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000

Itulah daftar gaji honorer pengemudi dan satpam yang telah diresmikan Sri Mulyani untuk tahun 2024 mendatang