Kupang, BeritaOne.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MT, melaporkan kepala desa (kades) berinisial YN ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS.
Dikutip dari Kompas.com, MT yang sudah bersuami dan punya anak tersebut menuduh YN yang juga sudah punya istri dan anak itu menghamilinya dan memintanya menggugurkan kandungan.
"Guru yang dihamili oleh kades itu, telah bersuami, tapi suaminya saat ini bekerja di Kalimantan," kata Kepala Bidang PPA Dinas P3A TTS, Andy Kalumbang, kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023) malam.
Andy menjelaskan, berdasarkan laporan MT, kasus itu bermula pada 2021 lalu. Saat itu suami MT merantau ke Pulau Kalimantan.
Mengetahui MT tinggal hanya bersama anak-anaknya, YN lalu mendekati dan merayu MT. Mulanya sang ibu guru selalu menolak dengan alasan dirinya telah bersuami dan punya anak. Apalagi YN pun telah memiliki istri dan anak.
Bukannya berhenti, YN malah semakin agresif mendekati dan merayu MT berulang kali, hingga MT akhirnya luluh.
Puncaknya, pada Oktober 2022 keduanya mulai berselingkuh. Keduanya pun berhubungan badan berulang kali hingga MT hamil.
"Usai berhubungan badan, YN selalu memberi MT uang," kata Andy.
Mengetahui MT hamil, YN malah menghindar. Dia justru menyarankan MT untuk menggugurkan kandungannya. Permintaan itu ditolak oleh MT.
Karena kesal, MT lalu melaporkan ke keluarganya dan aparat desa setempat. Tak sampai di situ, MT juga melaporkan ke Dinas P3A TTS.
"Saat ini kami sementara dampingi korban. Rencananya kami akan panggil kades pada Rabu lusa," kata Andy.