• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Takut Dicerai, Istri Biarkan Suami Perkosa Putrinya Berusia 12 Tahun Hingga 14 Kali

Redaktur

Kamis, 20 Juli 2023 14:21:24 WIB
Cetak
Takut Dicerai, Istri Biarkan Suami Perkosa Putrinya Berusia 12 Tahun Hingga 14 Kali
Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Palu, BeritaOne.id - Aparat Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menangkap pria berinisial AAS (36) warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Tojo Una-Una, karena diduga memerkosa putri tirinya berumur 12 tahun hingga 14 kali.

Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada bibinya.

Usai mendengar cerita korban, sang bibi pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian, pada Sabtu (8/7/2023). Polisi menangkap pelaku di hari yang sama, Sabtu.

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 14 kali, sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Bila korban menolak melayani nafsunya, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.

Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa. Pernah paha korban itu ditekan sangat keras, membuat korban kesakitan," ujar Shopian, saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

Akibat perlakuan bejat ayah tirinya itu, korban merasakan sakit di area kemaluannya. Korban juga malu berinteraksi dengan orang lain.

"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.

Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya. Namun, bukannya menolong, ibunya justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku. Ibunya tak berani menghentikan aksi bejat suaminya kepada putri kandungnya, karena takut diceraikan.

"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal (diceraikan) pelaku," tuturnya.

Sophian menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan, yaitu ayah tirinya," sambungnya.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 495 Kali
  • 02
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 202 Kali
  • 03
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 269 Kali
  • 04
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 267 Kali
  • 05
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 449 Kali
  • 06
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 329 Kali
  • 07
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 362 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id