• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Berdalih Dendam, Ayah di Kediri Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya

Redaktur

Selasa, 18 Juli 2023 09:47:38 WIB
Cetak
Berdalih Dendam, Ayah di Kediri Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya
Suprapto, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap putri kandungnya di Kediri digelandan aparat Polres Kediri.

Kediri, BeritaOne.id - Aparat Polres Kediri menangkap pria bernama Suprapto (53) karena membunuh putri kandungnya, Desy Lailatuh Khoiriyah (20). Selain membunuh, pelaku juga memerkosa korban.

Dikutip dari Surabayapagi.com, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan Suprapto ditangkap di Tulungagung. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih. Karena, yang bersangkutan ini mobile, jadi kami berikan tindakan tegas terukur di sekitar TKP penangkapan," kata AKP Rizkika Atmadha Putra, di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).

Suprapto mengaku kepada penyidik, dirinya membunuh korban karena dendam, sebab korban sering melawannya.

"Dari situlah pelaku kemudian berniat melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya hingga meninggal dunia," jelas Rizkika saat rilis di Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Dituturkan Rizkika, sebulan terakhir, Suprapto bahkan sulit berkomunikasi dengan anaknya. Saat ia mencoba menyarankan Desy memutuskan hubungan dengan pacarnya, gadis itu menolak dan marah kepada Suprapto.

Penyiksaan terhadap korban dilakukan Suprapto pada Rabu (5/7/2023) malam di rumahnya di Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Suprapto datang setelah Desy pulang kerja. Ia langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak. Korban kemudian sempat tak sadarkan diri karena terjatuh. Saat itu dia membawa korban ke kamar mandi dan memerkosanya.

Usai disetubuhinya, pelaku melihat korban masih bernafas. Suprapto langsung mencelupkan kepala korban ke air, kemudian membungkusnya dengan karung yang dibawanya dari rumah. Lalu dibuangnya di irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

“Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, kemudian dibenamkan, akhirnya dibungkus karung yang dibawa di sakunya, tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” ujar Rizkika.

Mayat Desy Lailatuh Khoiriyah, kemudian ditemukan oleh pencari rumput di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, pada Sabtu (8/7/2023) pagi lalu.

Tulis Surat Wasiat

Rizkika menambahkan, usai membuang jasad putrinya, Suprapto sempat berniat bunuh diri ketika melarikan diri. Ia telah menyiapkan racun potas dan surat wasiat untuk keluarganya. Kini surat wasiat itu menjadi barang bukti polisi.

Dalam suratnya, tukang batu itu menuliskan kekecewaannya terhadap korban yang disebutnya sering menghina dengan kata-kata yang tidak pantas sebagai anak. Dia juga mengisyaratkan adanya pertengkaran dengan istrinya Sulastri yang memang sejak lama berpisah ranjang.

Suprapto juga menduga perubahan putri semata wayangnya itu karena dihasut ibu korban atau istrinya.

"Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh," isi surat wasiat Suprapto.

(Laela sekarang berani sama aku karena disuruh ibunya, ibunya juga sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne (gila), aku dianggap kerbau. Aku katanya tidak pernah ngasih uang, padahal aku di rumah ya habis banyak. Terus itu jadi pikiran, jadi stres, kerja tidak punya semangat. Dikasih uang sedikit tidak terima, mintanya aku disuruh kerja yang bayarannya banyak-red)

Dia juga meminta warga desanya untuk menguburkannya dan memberikan surat itu ke perangkat desa.

"Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo,” tambah Suprapto.

(Tolong warga sini saya dimakamkan secara massal, dan tolong surat ini diberikan perangkat desa saya-red) Dia juga menegaskan ini murni niat dia pribadi, dia juga melakukannya seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.

Dalam perkara ini, polisi menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali untuk mengikat korban, sepeda motor, uang tunai hasil penjualan perhiasan, dan telepon seluler korban.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. 


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 460 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 242 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 243 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 430 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 310 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 342 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 375 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id