Kediri, BeritaOne.id - Aparat Polres Kediri menangkap pria bernama Suprapto (53) karena membunuh putri kandungnya, Desy Lailatuh Khoiriyah (20). Selain membunuh, pelaku juga memerkosa korban.
Dikutip dari Surabayapagi.com, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan Suprapto ditangkap di Tulungagung. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih. Karena, yang bersangkutan ini mobile, jadi kami berikan tindakan tegas terukur di sekitar TKP penangkapan," kata AKP Rizkika Atmadha Putra, di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).
Suprapto mengaku kepada penyidik, dirinya membunuh korban karena dendam, sebab korban sering melawannya.
"Dari situlah pelaku kemudian berniat melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya hingga meninggal dunia," jelas Rizkika saat rilis di Polres Kediri, Senin (17/7/2023).
Dituturkan Rizkika, sebulan terakhir, Suprapto bahkan sulit berkomunikasi dengan anaknya. Saat ia mencoba menyarankan Desy memutuskan hubungan dengan pacarnya, gadis itu menolak dan marah kepada Suprapto.
Penyiksaan terhadap korban dilakukan Suprapto pada Rabu (5/7/2023) malam di rumahnya di Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Suprapto datang setelah Desy pulang kerja. Ia langsung mencekik dan membekap mulut korban yang berteriak. Korban kemudian sempat tak sadarkan diri karena terjatuh. Saat itu dia membawa korban ke kamar mandi dan memerkosanya.
Usai disetubuhinya, pelaku melihat korban masih bernafas. Suprapto langsung mencelupkan kepala korban ke air, kemudian membungkusnya dengan karung yang dibawanya dari rumah. Lalu dibuangnya di irigasi persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Setelah disetubuhi, dilihat nadinya masih berdenyut, kemudian dibenamkan, akhirnya dibungkus karung yang dibawa di sakunya, tangannya diikat lalu dibuang di Pagu itu,” ujar Rizkika.
Mayat Desy Lailatuh Khoiriyah, kemudian ditemukan oleh pencari rumput di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, pada Sabtu (8/7/2023) pagi lalu.
Tulis Surat Wasiat
Rizkika menambahkan, usai membuang jasad putrinya, Suprapto sempat berniat bunuh diri ketika melarikan diri. Ia telah menyiapkan racun potas dan surat wasiat untuk keluarganya. Kini surat wasiat itu menjadi barang bukti polisi.
Dalam suratnya, tukang batu itu menuliskan kekecewaannya terhadap korban yang disebutnya sering menghina dengan kata-kata yang tidak pantas sebagai anak. Dia juga mengisyaratkan adanya pertengkaran dengan istrinya Sulastri yang memang sejak lama berpisah ranjang.
Suprapto juga menduga perubahan putri semata wayangnya itu karena dihasut ibu korban atau istrinya.
"Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh," isi surat wasiat Suprapto.
(Laela sekarang berani sama aku karena disuruh ibunya, ibunya juga sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne (gila), aku dianggap kerbau. Aku katanya tidak pernah ngasih uang, padahal aku di rumah ya habis banyak. Terus itu jadi pikiran, jadi stres, kerja tidak punya semangat. Dikasih uang sedikit tidak terima, mintanya aku disuruh kerja yang bayarannya banyak-red)
Dia juga meminta warga desanya untuk menguburkannya dan memberikan surat itu ke perangkat desa.
"Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo,” tambah Suprapto.
(Tolong warga sini saya dimakamkan secara massal, dan tolong surat ini diberikan perangkat desa saya-red) Dia juga menegaskan ini murni niat dia pribadi, dia juga melakukannya seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.
Dalam perkara ini, polisi menyita 13 barang bukti, termasuk karung, tali untuk mengikat korban, sepeda motor, uang tunai hasil penjualan perhiasan, dan telepon seluler korban.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.