Jakarta, BeritaOne.id - Tindak pidana korupsi di Indonesia masih bagaikan air bah, padahal kejaksaan masih punya kewenangan menangani kasus rasuah. Karena itu, sangat keliru adanya upaya melucuti kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi melalui judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Republika.co.id, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Ikhsan Abdullah menegaskan,. pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti Kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada Republika, Kamis (8/6/2023).
Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk penanganan tindak pidana korupsi.
Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan korupsi.
“Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” tegas Ikhsan.
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.
Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.
“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” tambahnya.