SIAK - Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga sabu-sabu disimpan dalam alat kontrasepsi yang diberikan oleh seorang istri untuk suaminya yang jadi warga binaan di sana.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar, Rabu, menjelaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas rutan.
Saat itu petugas rutan, Briliant Jati mengawal pengunjung NM untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) HN dan melihat ada gerak-gerik mencurigakan.
"Awal memasuki ruang besuk, pengunjung tersebut langsung masuk ke toilet yang ada pada area ruang besuk dalam waktu yang cukup lama. Setelah keluar dari toilet pengunjung langsung memberikan sesuatu ke WBP H," kata Karutan.
Kemudian Petugas Rutan Briliant Jati melakukan pemeriksaan terhadap WBP H dan pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,36 gram pada kantong celana bagian belakang WBP pada kejadian Senin (3/5) tersebut.
"Dari pengakuan NM awalnya barang tersebut disimpan di alat kontrasepsi, setelah barang tersebut ditemukan petugas langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepala Keamanan," ujar Briliant.
Kemudian Kepala Keamanan Rutan langsung menarik WBP tersebut dari ruang besuk untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dia melaporkan temuan tersebut kepada Karutan untuk melakukan tindak lanjut.
"Kemudian Karutan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Siak terkait adanya temuan tersebut," ucapnya..
Selanjutnya barang temuan tersebut, pengunjung, beserta dua orang WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Siak. Kemudian kedua pihak membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.