• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kasus Lahan Jalan Taman Sari KM 7

PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs, Bukan PT Ana Indo Perkasa

Kurniawan

Kamis, 09 Maret 2023 20:10:51 WIB
Cetak
PN Dumai Putuskan Lahan Sah Milik Halimah Cs, Bukan PT Ana Indo Perkasa

PEKANBARU,BeritaOne.id- Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN DumTanggal 2 Maret 2023.

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH kepada media di Pekanbaru menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah PT. Ana Indo Perkasa sebagai tergugat I,  Mahfud yang merupakan Direktur PT Ana Indo Perkasa sebagai tergugat II, dan Abdul Samad selaku Tergugat III.

Selain itu, pihak Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH serta Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai juga turut menjadi tergugat II. "Sedangkan pihak penggugat adalah ahli waris Bapak Abdul Rahman, yakni ibu Halimah beserta sembilan adik beradik," jelasnya.

Kasus bermula saat  Abdul Samad yang juga masih merupakan kerabat ahli waris dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah tersebut. Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut Abdul Samad memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia lalu melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2'.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," jelasnya.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

" Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkac dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.***



Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan

Kamis, 17 September 2026 - 22:21:15 WIB
Hukrim

Konflik Petani dan Perusahaan di Sungai Raya Jadi Perhatian DPR RI, Penahanan Eks Kades Disorot

Jumat, 04 September 2026 - 13:43:51 WIB
Hukrim

Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026 - 21:43:00 WIB
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
JMSI Riau Gelar UKW 4-6 November 2026, Pendaftaran Dibuka dan Kuota Terbatas
28 September 2026
Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
25 September 2026
Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
23 September 2026
PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
18 September 2026
Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
18 September 2026
Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
17 September 2026
Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
17 September 2026
UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
17 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN dengan Pendekatan Value-Based Health Care
16 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung
    Dibaca: 211 Kali
  • 02
    Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Lasarrus Sinaga
    Dibaca: 280 Kali
  • 03
    PLN dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Akses Listrik Sejumlah Desa Segera Diperluas
    Dibaca: 475 Kali
  • 04
    Persoalan PHK 10 Pekerja SPPBE di Inhu Mencuat, DPRD Soroti Hak Tenaga Kerja
    Dibaca: 990 Kali
  • 05
    Soroti Polemik 10 Pekerja SPPBE PT Awal Bros, Advokat Muda Riau Minta Disnaker Periksa Dugaan Tekanan
    Dibaca: 466 Kali
  • 06
    Forum Keselamatan Ketenagalistrikan PLN Teluk Kuantan, Perkuat Kolaborasi Cegah Bahaya Listrik di Masyarakat
    Dibaca: 514 Kali
  • 07
    UAS Terima Penghargaan JMSI Riau, Tekankan Pentingnya Integritas Media
    Dibaca: 479 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id