Jakarta, BeritaOne.id - juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," ucap Sambo dengan suara bergetar.
Menyesal Brigadir J meninggal dunia
Sambo mengaku menyesal atas meninggalnya Brigadir J. Permintaan maaf pun disampaikan Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Sambo.
Rasa menyesal dan bersalah itu kian terasa karena sang istri mesti menderita untuk kedua kalinya karena telah dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti. Sambo mengaku tak mampu membayangkan hancur dan sakit yang dirasakan Putri.
Selain itu, ia mengaku sangat menyesal peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah menyeret Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Ratapi nasib di penjara
Sambo menyebut telah mendekam di dalam tahanan selama 165 hari. Ia merasa kehilangan berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, sahabat, dan saudara setelah dirinya berada di tahanan. Ia juga mengaku kerap meratapi nasibnya di penjara di Bareskrim Polri.
Sambo tak pernah membayangkan kehidupannya yang semula terhormat sekarang berubah menjadi nestapa.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," tutur Sambo.
Sambo menyampaikan penyesalan kerap tiba di akhir-akhir. Sedangkan amarah dan murka telah mendahului.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.