• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Hendry Wijaya Kembali Pasang Plang Ditanah Milik Nya, Jika Perusahaan Merasa Dirugikan Ya Bangun Jalan Sendiri

Redaksi

Selasa, 27 Desember 2022 16:04:27 WIB
Cetak
Hendry Wijaya Kembali Pasang Plang Ditanah Milik Nya, Jika Perusahaan Merasa Dirugikan Ya Bangun Jalan Sendiri
Hendry Wijaya memasang plang ditanah milik nya, Pemasangan Plang kedua berisi tentang pengumuman

INHU, BeritaOne.id - Hari ini Hendry Wijaya memasang plang ditanah milik nya, karena Pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginan nya membayar pesangon.

Pemasangan Plang kedua berisi tentang pengumuman yang disampaikan bahwa sesuai SKGR/Sporadik yang telah diterbitkan oleh Desa Siberida , bahwa tanah/areal ini adalah Hak milik Hendry Wijaya.

Melalui kuasa Hukum LAW OFFICE  R.H. F. Co Riko mengatakan Bahwa klien bernama Hendry Wijaya tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan untuk melewati lahan pribadi tanpa se Izin pemilik.

"Jika perusahaan mau lewat ke Perusahaan harus miliki jalan sendiri dong jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya seporadik atau SKGR tanah tersebut," Jelas Kuasa Hukum Hendry Wijaya Riko, 26 Desember 2022.

Riko juga mengatakan yang memasang Plang tersebut bukan organisasi maupun ormas melainkan Pak Hendry Wijaya yang dikuasakan ke Kuasa Hukum R.H.F  LAW OFFICE, jika perusahaan PT NHR merasa dirugikan atas jalan tersebut dan merasa memiliki jalan itu , ya harus tunjukan legalitas mereka.

"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu milik nya harus buktikan dong dengan legalitas mereka dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon pak hendry wijaya selaku Mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja,"Ungkap Riko.

Masih kata Kuasa Hukum Hendry Wijaya, jika bicara serah terima terkait dokumen Kelain nya sudah menyerahkan dan bahkan penyerahan nya juga sudah ditandatangani oleh pihak Direktur PT NHR bapak Johan Kosaidi.

"Kelain kami sudah melaksanakan serah terima dokumen pada tangal 3 juni 2022 dan langsung diterima oleh deriktur mereka pak Johan. Seharusnya pihak PT NHR harus melaksanakan kewajiban nya bukan menahan pesangon orang dan Johan Kosiadi Sebagai deriktur utama tidak pernah merespons untuk pembayaran pesangon dan  upah yang tidak dibayar,"kata Riko Kuasa Hukum Hendry Wijaya.

Bunyi Plang juga terdapat pengumuman Bahwa bagi sesiapapun  yang merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami , maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil Langkah Langkah Hukum atas perbuatan Tindak Pidana  yang telah dilakukan dengan melaporkan   ke  Pihak yang Berwajib. 

"Bahwa klien kami tidak melarang kenderaan masyarakat yang melewati  areal /lahan  pribadi klien kami" tutup Riko.
     
"Pihak PT NHR harus selesaikan permasalah Internal ini, agak tidak ada kegaduhan di tengah Masyarakat Indragiri Hulu," Tutup Riko.**BOI6rl


 Editor : redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13:28 WIB
Daerah

Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01:04 WIB
Daerah

Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46:43 WIB
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 346 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 334 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 237 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 306 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 263 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 613 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 305 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id