• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Mantan Direktur PT NHR Pasang Plang Larangan Masuk Menuju PKS PT NHR

Redaktur

Selasa, 20 Desember 2022 18:37:25 WIB
Cetak
Mantan Direktur PT NHR Pasang Plang Larangan Masuk Menuju PKS PT NHR

Rengat, BeritaOne.id - Mantan Direktur PT. Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, melalui Kuasa Hukumnya, R.H.F LAW Office, Riko, memasang papan pengumuman larangan melintasi jalan masuk menuju perusahaan 

Pemasangan plang larangan masuk diduga lantaran Hendry Wijaya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Hendry Wijaya bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan tetapi milik pribadinya.

" Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu dan masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka, toh pak hendry wijaya juga memiliki saham di PT NHR serta jalan yang saat ini perusahaan lewati milik pribadi,kita memasang portal maupun melakukan plang juga berdasarkan pemilik yang memberikan kuasa," Kata Kuasa Hukum, Hendry Wijaya,kepada sejumlah wartawan,Selasa (20/12/2022).
Dikatakannya, Aksi pemasangan plang larangan tersebut diduga akibat  konflik yang sedang terjadi di tubuh PT NHR, yang beralamatkan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
 
Dalam pernyataan yang disampaikan pihak Hendry Wijaya, Ia menjelaskan, bahwa lahan/jalan tersebut adalah milik pribadi  Hendry Wijaya dan Pemegang Saham PT. NHR,   sesuai dengan SKGR/SPORADIK yang telah diterbitkan Desa Seberida.
 
Bahwa terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Winaya) tidak lagi mengizinkan  setiap Roda 4 bermuatan diatas 5 Ton melintasi lahan  pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan.

Hendry,menuntut  Direktur Utama PT. NHR, Johan Kosiadi  agar  membayar  uang pesangon dan uang pengobatan  yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham,.
."  sesuai dengan Akte Notaris PT. NHR Nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022 serta membayar penuh  gaji  Irianto Wijaya, mulai dari September 2022 (yang sudah 3 Bulan diduga sengaja tidak dibayar oleh Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa tanpa alasan yang jelas," jelasnya 

Bahwa Pemilik lahan (Hendry Wijaya), tidak melarang kendaraan  milik pribadi masyarakat untuk melewati/melintasi lahan/jalan tersebut.

Kuasa Hukum, Riko Candra, SH, juga mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak kliennya.

"Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah yang ia lewati milik pribadi," tutup Riko.

Tidak hanya dipasang Plang dan papan Pengumuman, Pemilik lahan juga mengali badan jalan menggunakan alat berat untuk di tanam Bibit sawit.

"Dilapangan juga ditanam bibit sawit dan jika perusahaan merasa memiliki lahan tersebut tunjukan dong legalitas,"Tutupnya.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13:28 WIB
Daerah

Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01:04 WIB
Daerah

Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46:43 WIB
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 368 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 345 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 244 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 309 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 267 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 618 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 312 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id