• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut Tiga Tahun Penjara

MD Yasir

Sabtu, 17 Desember 2022 08:04:54 WIB
Cetak
Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU, Beritaone.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
 
Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat.
 
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Dewi.
 
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.
 
Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.
 
Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
 
Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.
 
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
 
Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
 
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
 
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.
 
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
 
Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Dibekuk, Polisi Sita 4,61 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp1 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:57:30 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Tangkap Pria di Warung Nasi Pematang Reba, Sabu Ditemukan dalam Jok Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:57:42 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Pematang Reba, Polisi Sita 13,23 Gram Barang Bukti

Senin, 18 Mei 2026 - 09:02:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolsek Batang Cenaku Kunjungi Kolam Ikan Nila di Desa Aur Cina
18 Juni 2026
Sambut HUT Pekanbaru ke-242, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Juni Elok berEnergi
18 Juni 2026
Polsek Rengat Barat Buktikan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Capai 7 Ton
17 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, IKJR Riau Gelar Malam Budaya dan Jaranan Bertajuk “Nyambung Roso, Nguri-nguri Budoyo”
17 Juni 2026
HUT ke-6 JMSI Riau Meriah, Wako Pekanbaru hingga Bupati Kuansing Terima Penghargaan Bergengsi
17 Juni 2026
Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
15 Juni 2026
Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda
15 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan
13 Juni 2026
Dari Ruang Rusak Menjadi Layak, Ketua DPRD Inhu Serahkan Kantor Guru Baru untuk TK Islam Gerbang Sari
13 Juni 2026
Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award
12 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Polsek Rengat Barat Buktikan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Capai 7 Ton
    Dibaca: 298 Kali
  • 02
    Sambut 1 Muharam 1448 H, IKJR Riau Gelar Malam Budaya dan Jaranan Bertajuk “Nyambung Roso, Nguri-nguri Budoyo”
    Dibaca: 301 Kali
  • 03
    HUT ke-6 JMSI Riau Meriah, Wako Pekanbaru hingga Bupati Kuansing Terima Penghargaan Bergengsi
    Dibaca: 206 Kali
  • 04
    Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
    Dibaca: 577 Kali
  • 05
    Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda
    Dibaca: 348 Kali
  • 06
    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan
    Dibaca: 347 Kali
  • 07
    Dari Ruang Rusak Menjadi Layak, Ketua DPRD Inhu Serahkan Kantor Guru Baru untuk TK Islam Gerbang Sari
    Dibaca: 554 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id