• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

AKP Irfan di Sidang: Saya ke Rumah Ferdy Sambo atas Perintah Atasan

MD Yasir

Jumat, 16 Desember 2022 21:17:38 WIB
Cetak
AKP Irfan di Sidang: Saya ke Rumah Ferdy Sambo atas Perintah Atasan


JAKARTA, Beritaone.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menuntut tanggung jawab AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku atasannya di Polri.

Irfan menyebut Acay adalah orang yang memerintahkan dirinya untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irfan dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, Yang Mulia. Kewenangan sprin [surat perintah] dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan.

Irfan mengungkapkan awalnya perintah yang diberikan oleh Acay untuk mengamankan DVR CCTV hanya untuk keperluan hukum. Namun, setelah kasus tersebut diproses, Irfan justru dijerat sebagai sebagai terdakwa.

Tidak hanya itu, Irfan juga mengatakan kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya [Acay] di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujarnya.

Klaim Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan mengklaim baru mengetahui Irfan Widyanto mengambil CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga saat dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk pertama kalinya.

Hal itu disampaikan oleh Hendra saat menjadi saksi pada kesempatan yang sama.

Awalnya hakim ketua mempertanyakan apakah pengambilan CCTV di Komplek Polri sudah dikoordinasikan. Hendra menyebut bahwa pengambilan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari penyidikan, sehingga tentu melewati koordinasi.

"Pada saat itu dilaporkannya sudah dikoordinasikan dengan penyidik itu saja, Yang Mulia," jawab Hendra.

Hendra menyebut pengambilan CCTV diperintahkan oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang mengambil CCTV saat itu.

"Tidak menjelaskan secara detail [siapa yang ambil CCTV]," kata Hendra.

Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Irfan disebut telah membawa CCTV di Komplek Polri usai pembunuhan tersebut.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 385 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 349 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 247 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 310 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 271 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 622 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 314 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id