Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis meemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabanyak 30 kg di halaman Mapolres, Kamis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan sabu tersebut didapatkan dari tersangka Muhammad Hatta alias Ata. Sebagian sabu berbentuk gula pasir yang merupakan jenis baru dimana sebelumnya biasanya berbentuk kristal.
"Kita curiga sabu berbentuk gula pasir tersebut, setelah dilakukan pengecekan melalui laboratorium ternyata barang haram tersebut merupakan jenis sabu," kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku dalam memberantas peredaran Narkotika yang sudah memiliki jaringan tingkat Internasional ini.
"Kami berharap dukungan semua pihak dalam memberantas peredaran Narkoba di Negeri Junjungan ini," tegas Kapolres
Adapun surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polres Bengkalis sesuai Nomor: B/145/XI/Res 4.2/2022/ Res Narkoba tertanggal 18 November 2022 atas nama tersangka Muhammad Hatta alias Ata dan kawan kawan.
Selanjutnya, narkotika yang disisihkan sebanyak 157,79 gram untuk pengujian ke laboratorium forensik Polda Riau. Dan sisa sabu dengan berat bersih 24.741,72 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dengan dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang.*