• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Dikuasai Masyarakat Sejak 1950an, Lapangan Bola Kaki Belilas Mau di Eksekusi

Redaktur

Rabu, 07 Desember 2022 21:28:39 WIB
Cetak
Dikuasai Masyarakat Sejak 1950an, Lapangan Bola Kaki Belilas Mau di Eksekusi

Inhu, BeritaOne.id - Pemuda dan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida mengajukan permohonan penundaan eksekusi lapangan bola kaki kepada Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Rengat atas gugatan yang dimenangkan oleh penggugat Musaka. Penundaan eksekusi dimohonkan masyarakat mengingat akan diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas banding yang dimenangkan oleh penggugat.

Sesuai dengan surat eksekusi PN Rengat kelas II dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt Jo. Nomor 135/PDT/2019/PT PBR Jo. Nomor 1750 K/PDT/2020, bertempat di RT 023 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai, antara ABD Musaka, diwakili oleh kuasa hukumnya Dr Mince Hamzah pemohon eksekusi melawan  Samsudin dkk.

"Tanah lapangan bola RT 023 RW 006 di pangkalan kasai itu sudah dikuasai masyarakat untuk fasilitas olahraga sejak tahun 1950, penggugat mengatakan lapangan bola itu tanah dia tanpa memiliki bukti surat keperdataan," ujar ketua Pemuda Pangkalan Kasai M Lukman Said kepada wartawan Rabu (7/12/2022) di Rengat.

Permohonan penundaan eksekusi lapangan bola di Kelurahan Pangkalan Kasai dikirimkan oleh pemuda dan masyarakat Pangkalan Kasai kepada Pengadilan Negeri Rengat kelas II B pada 4 Desember 2022 lalu dengan nomor surat : 07/IPBS/BLS/XII/2022.

Dalam surat penundaan eksekusi tersebut, berisikan tentang pihak pihak yang bertanda tangan mengajukan permohonan eksekusi mulai dari pemuda belilas, tokoh masyarakat, tokoh agama. Nama nama tersebut merupakan tergugat oleh Abdul Musaka untuk mengambil tanah lapangan sepak bola belilas, seluas lebih kurang 1 ha, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, bahwa lapangan bola belilas telah ada dan dibangun oleh masyarakat sekitar tahun 1950 an dan dipergunakan oleh masyarakat belilas dan sekitarnya sampai dengan sekarang sebagai sarana olahraga bola kaki.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, tentang data sejarah orang tua tau setempat, tanah lapangan belilas tersebut merupakan lapangan sepakbola milik masyarakat Belilas. 

"Untuk menghindari benturan dan gejolak yang akan terjadi jika eksekusi lapangan tersebut dilakukan. Maka kami pemuda dan tokoh masyarakat yang dijadikan tergugat akan melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Pemuda setempat Ari Juprika Juna menambahkan, berdasarkan alasan dan pertimbangan akan diajukan PK ke MA masyarakat mohon kepada ketua PN Rengat kelas II B untuk menunda pelaksanaan eksekusinya.

"Penundaan eksekusi diajukan sampai dengan perselisihan terhadap lapangan bola kaki tersebut selesai oleh kedua belah pihak dengan cara damai ataupun cara lainnya dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat Belilas dan sekitarnya," ujar Ari Juprika.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13:28 WIB
Daerah

Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01:04 WIB
Daerah

Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46:43 WIB
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 395 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 355 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 251 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 315 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 275 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 627 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 320 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id