• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Dikuasai Masyarakat Sejak 1950an, Lapangan Bola Kaki Belilas Mau di Eksekusi

Redaktur

Rabu, 07 Desember 2022 21:28:39 WIB
Cetak
Dikuasai Masyarakat Sejak 1950an, Lapangan Bola Kaki Belilas Mau di Eksekusi

Inhu, BeritaOne.id - Pemuda dan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida mengajukan permohonan penundaan eksekusi lapangan bola kaki kepada Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Rengat atas gugatan yang dimenangkan oleh penggugat Musaka. Penundaan eksekusi dimohonkan masyarakat mengingat akan diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas banding yang dimenangkan oleh penggugat.

Sesuai dengan surat eksekusi PN Rengat kelas II dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Rgt Jo. Nomor 135/PDT/2019/PT PBR Jo. Nomor 1750 K/PDT/2020, bertempat di RT 023 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai, antara ABD Musaka, diwakili oleh kuasa hukumnya Dr Mince Hamzah pemohon eksekusi melawan  Samsudin dkk.

"Tanah lapangan bola RT 023 RW 006 di pangkalan kasai itu sudah dikuasai masyarakat untuk fasilitas olahraga sejak tahun 1950, penggugat mengatakan lapangan bola itu tanah dia tanpa memiliki bukti surat keperdataan," ujar ketua Pemuda Pangkalan Kasai M Lukman Said kepada wartawan Rabu (7/12/2022) di Rengat.

Permohonan penundaan eksekusi lapangan bola di Kelurahan Pangkalan Kasai dikirimkan oleh pemuda dan masyarakat Pangkalan Kasai kepada Pengadilan Negeri Rengat kelas II B pada 4 Desember 2022 lalu dengan nomor surat : 07/IPBS/BLS/XII/2022.

Dalam surat penundaan eksekusi tersebut, berisikan tentang pihak pihak yang bertanda tangan mengajukan permohonan eksekusi mulai dari pemuda belilas, tokoh masyarakat, tokoh agama. Nama nama tersebut merupakan tergugat oleh Abdul Musaka untuk mengambil tanah lapangan sepak bola belilas, seluas lebih kurang 1 ha, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, bahwa lapangan bola belilas telah ada dan dibangun oleh masyarakat sekitar tahun 1950 an dan dipergunakan oleh masyarakat belilas dan sekitarnya sampai dengan sekarang sebagai sarana olahraga bola kaki.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, tentang data sejarah orang tua tau setempat, tanah lapangan belilas tersebut merupakan lapangan sepakbola milik masyarakat Belilas. 

"Untuk menghindari benturan dan gejolak yang akan terjadi jika eksekusi lapangan tersebut dilakukan. Maka kami pemuda dan tokoh masyarakat yang dijadikan tergugat akan melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Pemuda setempat Ari Juprika Juna menambahkan, berdasarkan alasan dan pertimbangan akan diajukan PK ke MA masyarakat mohon kepada ketua PN Rengat kelas II B untuk menunda pelaksanaan eksekusinya.

"Penundaan eksekusi diajukan sampai dengan perselisihan terhadap lapangan bola kaki tersebut selesai oleh kedua belah pihak dengan cara damai ataupun cara lainnya dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat Belilas dan sekitarnya," ujar Ari Juprika.


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 352 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 276 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 278 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 306 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 283 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 407 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 390 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id