• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Berusaha Diatas HPT

Pelaku Tambang "Emas Putih" di Batang Gansal Terancam Pidana 10 Tahun Penjara Denda Rp5 milyar

Redaktur

Sabtu, 12 November 2022 00:38:21 WIB
Cetak
Pelaku Tambang
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH

Pekanbaru, Beritaone.id - Pelaku tambang "Emas putih" (Galian C jenis batuan putih,red) di Desa Belimbing yang angkutannya melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, terancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar akibat melakukan usaha diatas Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak memiliki Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).

Tambang "Emas putih" di Desa Belimbing tersebut diduga dilakukan oleh Siti Aisyah (Calon Bupati Inhu 2020 lalu) dan Kurnia Ginting dengan menggunakan badan hukum CV Parna Jaya, aktifitas tersebut eksploitasi "Emas putih" tersebut diduga tanpa membayar pajak dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) diatas kawasan HPT.

Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Jumat (11/11/2022) menegaskan, jika ada izin usaha dilakukan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, maka Menteri, gubernur, atau bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya bisa mencabut izin usaha tersebut karena alasan pemegang izin usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

"Sesuai dengan undang undang 18 tahun 2013 tentang perambahan kawasan hutan, pelaku usaha tanpa melengkapi IPPKH diancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar," kata Rachman.

Bukan hanya pertambangan batu atau sertu oleh CV Parna Jaya yang melakukan usaha dalam kawasan hutan, ada sejumlah kegiatan usaha lainya di Inhu melakukan kegiatan dalam kawasan hutan, yang saat ini baru menjalani proses hukum hanya perusahaan perkebunan PT Duta Palma Grup. "Mungkin untuk tambang batu di Batang Gansal bisa contoh untuk dilakukan proses penegakan hukum juga," ujar alumni universitas Bung Karno ini.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

"Sanksi administratifnya berusaha dalam kawasan hutan, kalau CV Parna Raya itu ada izinnya dan tidak ada izin kawasan pinjam pakai hutannya, itu tadi, Bupati saja bisa mencabut izinnya, kalau izin usahanya dikeluarkan Mentri, nanti saya laporkan kepada menteri atas penggunaan usaha tanpa izin dikawasan hutan dilokasi hutan wilayah Inhu," ujar Rachman.

Sebelumnya, tenaga ahli Gubernur Riau Bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan masukkan kepada Dinas LHK untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan dalam bentuk upaya .

"Usaha pertambangan batuan dalam kawasan hutan, haruslah memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau pinjaman pakai kawasan dari kementerian. Dengan adanya izin lengkap barulah bisa dibayarkan pajak dan retribusi atas usaha dalam kawasan hutan," kata Johny Setiawan Mundung.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 241 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 247 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 279 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 254 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 377 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 359 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id