• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Siak

Sempat Di suruh Pindah dan Disegal

Pemilik Penangkaran Walet di Kota Siak Langgar Perda Nomor 18  tahun 2018

MD Yasir

Kamis, 10 November 2022 14:32:34 WIB
Cetak
Pemilik Penangkaran Walet di Kota Siak Langgar Perda Nomor 18  tahun 2018

SIAK, Beritaone.id - Puluhan penangkaran walet di Kota Siak Sri Indrapura sebelumnya sempat di segal dan di suruh pindah oleh satpol PP pada tahun 2019 lalu.Namun hingga kini  Pemilik Penangkaran walet Masih aja Membangkang,Tidak mau memindahkan dan menutup  Sarang waletnya.

Padahal pihak Pemerintah Kabupaten Siak melalui  Satpol PP sudah memberi waktu bertahun  tahun untuk memindah usah walet itu.

Nanum sampai saat ini Puluhan Pengusaha walet yang di ketuai oleh Suhemi (Kuateng ) itu tetap membangkang dan melanggar  peraturan daerah (Perda) 18 tahun 2018.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Siak tidak boleh kalah dengan pengusaha walet,apalagi sudah ada Perda untuk menutup sarang walet ilegal itu di sekitar kota Pusaka.

Maka sebab itu, Masyarakat Desak Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja  Kabupaten Siak segera melakukan penutup dan melakukan penyegelan terhadap penangkaran walet tersebut,karena sudah melanggar Perda.

Sebelumnya satpol PP Kabupaten  Siak saat di Pimpin oleh kasat Kaharudin pada tahun 2019 lalu, telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap usaha walet yang tidak memiliki izin itu.

Sejak di segel oleh satpol PP pada desember 2019  lalu,hingga kini,pihak pengusaha walet belum juga menutup penangkarannya 

Ketika di tanya pada kasat Satpol PP kabupaten Siak,Hendi Darhavin  mengaku,bahwa pihaknya segera akan melakukan penertiban terhadap sarang walet yang ada di kota Siak itu.

Usaha walet yang ada di kota pusaka ini tetap akan kita lakukan penertiban,tapi saat ini  pihak satpol PP masih fokus pada penertiban Pedagang kaki lima yang ada sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini 

Tunggu aja gilirannya atau jadwalnya,nanti akan kita tidak secara tegas kepada pemilik usaha walet yang ada di kota  Siak itu 

Sementara itu ,dari catatan Wartawan   pada desember 2019 lalu pihak satpol PP sudah pernah memberikan peringatakan keras pada pemilik  walet di pasar Siak.

Karena sudah ada Perda yang mengatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di kawasan kota pusaka. Siak ini masuk kawasan kota pusaka.

Dan Pihak satpol PP pernah melakukan Penyegelan penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka depan Klenteng Hock Siu Kong Siak itu.

Mereka,seolah olah melawan pemerintah, dan menantang perda yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Siak 

Walau pajak walet ini sangat membantu PAD Kabupaten Siak, tapi dalam perda sudah diatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di dalam kawasan kota pusaka. ***


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13:28 WIB
Daerah

Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01:04 WIB
Daerah

Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46:43 WIB
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 440 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 380 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 273 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 331 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 290 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 646 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 336 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id