• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Parit Pelalawan

MD Yasir

Selasa, 08 November 2022 20:56:54 WIB
Cetak
Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Parit Pelalawan

PEKANBARU, Beritaone.id - Polisi akhirnya mengungkapkan identitas pria yang ditemukan mengapung terbungkus karung di parit di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK mengatakan, identitas korban adalah Indra Gunawan Herman (13).

Guntur menjelaskan, selain mengungkap identitas korban. Pihaknya juga berhasil meringkus lima terduga pelaku rata-rata masih berusia remaja.

Masing-masing pelaku berinisial Lima pelaku YL (36) merupakan otak pelaku dan RZ (14), Rd (14), Ef (21) dan PJ (13).

Untuk para pelaku, kata Guntur ada dua orang yang sudah dewasa dan tiga lainnya merupakan masih berusia belasan tahun.

"Hasil penyidikan identitas korban bernama Indra Gunawan Herman," terang Guntur.

Menurut hasil interogasi terhadap pelaku, mereka menghabisi nyawa korban karena sakit hati uang hasil menjual sepeda bekas tidak dibagi rata.

"Motifnya sakit hati, karena pembagian sepeda bekas penjualan sepeda tidak rata dengan pelaku YB," jelas Guntur.

Guntur menuturkan pengungkapan ini membutuhkan hasil melalui kerja keras tim yang di bentuk untuk melakukan penyelidikan. 

Awalnya, kata Guntur, pihaknya mendapat laporan temuan mayat  dibungkus kain dalam karung di ikat tali di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

"Pelakunya terungkap setelah kami membentuk tiga tim," ujar Guntur.

Hasilnya, diketahui otak pelaku inisial YL dan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di  Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci. Namun, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha kabur, Senin (7/11/2022) kemarin.

"YL terpaksa di lumpuhman timah panas, di kaki kirinya, karena berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," sebut Guntur.

Melalui keterangan YL, dia mengatakan ada pelaku lainnya yang ikut terlibat yang diamankan di lokasi berbeda di kawasan kota Pangkalan Kerinci.

Dalam kasus ini, YL kata Guntur berperan meminta pelaku lainnya menjemput korban dan setelah bertemu langsung membacok korban.

Sedangkan, tersangka yang diminta menjemput korban adalah inisial RZ. Pelaku ini juga turut membacok korban.

Kemudian, untuk tersangka Rd, disebutkan berperan membantu membungkus mayat korban dan membuang ke semak-semak.

Untuk tersangka Ef (21) berperan sebagai sopir dan pemilik mobil dan membantu mengantar para pelaku untuk membuang mayat korban. 

Pelaku terakhir yakni inisial PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban.

"Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolres.


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 219 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 958 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 238 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 243 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 234 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 314 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 310 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id