JAKARTA - Batik Ferdy Sambo jadi pusat perhatian warganet. Mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sambo tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Tak seperti terdakwa umumnya, ia datang dengan mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang dan celana panjang hitam.
Tak jelas batik apa yang dikenakannya. Namun yang pasti, batik Ferdy Sambo itu dilapisi dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Baju batik yang dipakai Ferdy Sambo itu pun menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. Tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya alasan Sambo tak memakai baju tahanan pada umumnya.
"Kenapa Sambo sidang pake baju batik," cuit pemilik akun @deslinalisa.
"Batik yang dipakai Sambo di sidang bagus juga, ya. Must be hella expensive," tulis pemilik akun Twitter @HaiiiiHay.
Beberapa warganet juga melontarkan komentar julid untuk penampilan Sambo di persidangan. Penampilan Sambo dinilai layaknya penampilan pergi ke undangan.
"Ferdy Sambo sidang pake batik udah kayak mau kondangan, istimewa memang," cuit pemilik akun @mierzamalik.
"Nungguin link batik Ferdy Sambo di Shopee. Minimal super kalau enggak ada ori, asal enggak defect," cuit @jelitahany.
Namun, di luar itu komentar-komentar julid itu, tak sedikit juga beberapa warganet yang memuji batik Ferdy Sambo.
"Bagus batik Sambo yaaaq," cuit @aryettyharefa.
"Nonton sidang Sambo, aing salfok batiknya bagus banget," cuit @aiamjagoo.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tak ada aturan spesifik tata cara berpakaian terdakwa saat mengikuti persidangan. Sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."
Kemudian dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa: "Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."
Apabila ditilik lebih lanjut, pengaturan pemakaian bagi terdakwa juga tidak diatur secara terperinci. Pengadilan Negeri hanya mengimbau agar siapa pun orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan. Batik Ferdy Sambo pastinya juga masuk dalam kategori pakaian sopan.