• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

KLHK Sebut 3,37 Juta Ha Kebun Sawit Terdapat di Sejumlah Kawasan Hutan

MD Yasir

Ahad, 28 Agustus 2022 10:10:34 WIB
Cetak
KLHK Sebut 3,37 Juta Ha Kebun Sawit Terdapat di Sejumlah Kawasan Hutan

JAKARTA, Beritaone.id – Merujuk hasil koordinasi data Sawit Rekonsiliasi Nasional 2019, luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,37 juta hektare. Tapi, 3,37 hektare di antaranya ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.

Diungkapkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, menjelaskan, 3,37 hektare kebun sawit itu tersebar di sejumlah kawasan hutan. Seluas 1,12 juta hektare di dalam kawasan Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK), lalu 1,49 juta hektare dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), dan 501 ribu hektare dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Lebih lanjut tutur Bambang, terdapat pula 155 ribu hektare kebun sawit dalam kawasan Hutan Lindung. Bahkan, ada 91 ribu hektare kebun sawit dalam area Hutan Konservasi. Bambang bilang, 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal itu dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan, koperasi, hingga masyarakat.

Lantas, tindakan KLHK terhadap 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan ini bakal memberikan pengampunan kepada pemilik kebun sawit itu, sehingga mereka bisa melanjutkan operasinya.

Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Pasal 110A menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun,” kata Bambang dalam rapat panitia kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sementara Pasal 110B menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, maka dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Bambang mengaku telah mengklasifikasikan 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal itu berdasarkan dua pasal tersebut. "Yang 110A kita kejar (pemiliknya) agar membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Sedangkan yang 110B kita kejar dengan pembayaran denda administratif," ujarnya.

Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keras langkah KLHK memberikan pengampunan dosa lingkungan ini. Menurut Walhi, pengampunan itu tidak sah karena menggunakan UU Cipta Kerja, produk hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tindakan KLHK itu adalah bentuk pembangkangan konstitusi. Itu tidak dibenarkan oleh hukum karena UU Cipta Kerja sekarang tidak (boleh) dioperasionalkan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian pada Juli lalu, seperti dilansir Republika. 

Uli mengatakan, pemberian pengampunan kepada perusahaan-perusahaan itu akan memperburuk kondisi lingkungan dan sosial. Seharusnya area hutan itu dikembalikan sebagaimana mestinya hutan. Selain itu, keputusan ini kontradiktif dengan rencana besar pemerintah menurunkan emisi karbon lewat sektor hutan. 


Sumber : Infosawit /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 272 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 216 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 249 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 299 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 502 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 286 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id