• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hasil Riset SEL CPI Cemari Lingkungan

Sugianto: Uang Pemulihan di SKK Migas Jangan Habis Begitu Saja

Kurniawan

Senin, 18 Juli 2022 12:12:39 WIB
Cetak
Sugianto: Uang Pemulihan di SKK Migas Jangan Habis Begitu Saja
Sekretaris Fraksi DPRD Riau H Sugianto SH

PEKANBARU, BeritaOne.id-Limbah yang ditinggalkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diduga meninggalkan persoalan pencemaran lingkungan saat ini.

Kondisi ini diperkuat, berdasarkan dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), kegiatan eksploitasi Migas PT CPI di Provinsi Riau telah mendapat persetujuan dari Menteri Pertambangan dan Energi melalui Surat  Nomor 304 /0115/SJ.R/1993 tanggal 26 Januari 1993, yang dilaksanakan PT. Sucofindo Jakarta.

Dari hasil studi tersebut, PT. Chevron Pacific Indonesia yang dulunya bernama PT. Caltex Pacific Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan terjadi pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Dari dokumen SEL tersebut, sebut Sugianto yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi 2 DPRD Riau ini, air terproduksi dalam jumlah yang banyak dan suhu tinggi menyebabkan thermall pollution atau polusi panas.

Jadi, sambungnya, kenaikan suhu air bisa mengubah kondisi ekosistim rawa dan habitat biota air yang pada gilirannya berdampak pada kehidupan biota air tersebut, khususnya ikan, plankton dan benthos.

Sebagaimana diketahui, biota air bisa bertahan bila perubahan suhu habitatnya sekitar 5°c. Dengan demikian, dampak pembuangan air terproduksi terhadap suhu air kanal/rawa di Bangko bersifat negatif dan sangat besar.

Dampak polusi panas pada perairan telah terjadi di Sp Bekasap, karena dari tahun pertama pengamatan (SEL) sampai akhir monitoring (Januari 1992) temperatur tetap berkisar 59°C.

Dalam dokumen SEL tersebut, juga terbukti dari daerah hutan yang terlewati aliran air terproduksi, pohon-pohon merangas dan kalaupun tumbuh akan kurus.

"Ini dia akibatnya keadaan itu di dukung oleh kriteria pertumbuhan tanaman yang di nyatakan NTAC bahwa pertumbuhan tanaman akan terganggu jika temperatur air yang melewatinya lebih kecil dari 12°c atau lebih besar 30°c," jelasnya.

Kemudian, pada stasiun pengumpul jorang juga terlihat adanya vegetasi yang meranggas seluas ± 1 Ha, akibat dari tumpahan minyak yang meresap ke dalam tanah. Sehingga, dengan kondisi perakaran yang tertutup oleh minyak, menyebabkan tambuhan tersebut tidak dapat hidup.

"Dampak lingkungan yang terjadi sekarang ini bersifat permanen selama PT. Caltex Pacific Indonesia beroperasi. Luas daerah dampaknya untuk masin-masing sumur bervariasi dengan luas rata-rata ± 1 Ha dan total areal yang dibuka adalah 7.648 Ha," tuturnya.

Menurut sahabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya ini, akibat dari pembukaan hutan tanpa izin penggunaan Kawasan Hutan oleh PT CPI ini juga menyebabkan menurunnya populasi satwa liar di sekitar areal.

Terhadap biota perairan, baik yang hidup di kanal maupun yang hidup di sungai telah terkena dampak akibat kegiatan pembuangan air terproduksi, karena parameter minyak dan lemak.

Semua kanal di wilayah Bekasap-Rokan, yang menampung air terproduksi mempunyai konsentrasi minyak dan lemak di atas 1 ppm. Tingginya kadar minyak dan lemak yang tersuspensi dalam air akan mengakibatkan terpengaruhnya permukaan "epithelial" insang ikan sehingga respirasi terganggu.

Selain itu, dengan konsentrasi minyak bumi di perairan sebesar 1,0 mg/l dapat menyebabkan tainting pada ikan walaupun pada konsentrasi tersebut ikan belum mengalami keracunan.

Terhadap perusakan hutan dan penggunan kawasan hutan tanpa izin serta pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CPI tersebut sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi lingkungan hidup maupun ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak.

"Menurut UU 32/2009 tentang PPLH dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup tetap berada pada PT Chevron Pacific Indonesia, atau dapat dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA yang ditunjuk oleh Menteri LHK atau Gubernur Riau dengan beban ditanggung biaya pihak yang mencemari atau merusak lingkungan (PT CPI), jadi bukan ditugaskan oleh SKK MIGAS atau ditunjuk oleh PT Pertamina Hulu Rokan," papar Sugianto

Sugianto menegaskan, pemerintah jangan diam saja dengan persoala  tersebut. Dia meminta pemerintah menindaklanjuti hasil studi ini dan memberikan sanksi tegas.

"Jangan malah menghapus dosa PT CPI dalam mencemarkan lingkungan. Jangan sampai uang pemulihan habis tidak jelas karena dititipkan di SKK Migas," ujarnya.***


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 234 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 222 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 442 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 272 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 309 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 322 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 253 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id