• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Syarat Perjalanan Wajib Booster Berlaku Mulai 17 Juli

MD Yasir

Ahad, 10 Juli 2022 14:51:58 WIB
Cetak
Syarat Perjalanan Wajib Booster Berlaku Mulai 17 Juli

JAKARTA, Beritaone.id - Syarat wajib booster Covid-19 untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi akan mulai berlaku per-17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Edaran itu menyebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Sedangkan anak di bawah usia enam tahun tak perlu sertifikat vaksin ataupun tes antigen/RT-PCR.

Masyarakat Mulai Enggan Booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui sebagian masyarakat Indonesia sudah enggan mendapatkan vaksin Covid-19 booster.

Kondisi itu kemudian menyebabkan capaian booster Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah capaian vaksinasi booster harian menurun dibandingkan pada periode Maret-April lalu saat booster menjadi salah satu syarat 'gampang' mudik Idulfitri Mei 2022.

Saat itu, rata-rata harian booster mencapai 400-500 ribu ke atas. Sementara selama periode Juni-Juli, rata-rata harian booster berada di bawah 400 ribu orang.

"Tentu saja berkurangnya capaian ini banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya adalah karena masyarakat merasa kita terkendali sehingga ada keengganan melakukan vaksinasi khususnya booster," kata Syahril, Jumat (8/7).

Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 8 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis adalah yaitu 201.852.041 orang atau 96,62 persen dari target.

Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.269.476 orang (81,28 persen), sementara capaian dosis ketiga baru menyasar 51.313.707 orang (24,64 persen).

Dengan kondisi tersebut, ia mendorong masyarakat segera mengakses vaksinasi booster untuk mendapat imunisasi tambahan.

Booster, kata Syahril, mampu memberikan antibodi tambahan pada tubuh masing-masing warga dari penularan Covid-19. Adapun bilamana warga masih terpapar, maka diharapkan tidak mengalami perburukan gejala klinis.

"Jadi kita harus menyadari bersama bahwa vaksin dosis satu dan dua, termasuk booster adalah upaya bagi kita untuk mengendalikan Covid-19," ujarnya.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 214 Kali
  • 02
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 202 Kali
  • 03
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 259 Kali
  • 04
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 455 Kali
  • 05
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 249 Kali
  • 06
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 344 Kali
  • 07
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 379 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id