• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Catatan Sidang Anas Makmun

Zukri Misran dan Abdul Wahid Diminta Hadir

Kurniawan

Selasa, 05 Juli 2022 12:07:50 WIB
Cetak
Zukri Misran dan Abdul Wahid Diminta Hadir
(Ilustrasi/Internet)

PEKANBARU, BeritaOne.id - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun meminta 3 (tiga) saksi dari anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang tak jadi dihadirkan saksi oleh JPU KPK, agar dihadirkan saksi meringankan (a De Charge-red) terdakwa Annas Maamun. Tiga mantan anggota DPRD Riau yang dimaksud yaitu Abdul Wahid, T. Rusli Ahmad, Zukri Misran.

Permohonan ketiga saksi itu dijadikan saksi meringankan terdakwa Annas Maamun, seakan menjawab ketidakpuasan kuasa hukum Annas Maamun karena tak jadi dihadirkan. Kuasa hukum Annas Maamun beralasan, karena dianggap perlu sebagai upaya pembelaan terdakwa dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Annas Maamun melalui penasehat hukumnya, Tua Alpa Olo Harahap diakhir Persidangan Tipikor terdakwa Annas Maamun yang digelar di Pengadian Negeri (PN), Kamis, (29/6/2022) lalu.

"Yang Mulia, apabila diizinkan dan mohon dipertimbangkan, mengingat masih ada mantan anggota DPRD Riau yang belum dihadirkan seperti Abdul Wahid, Tengku Rusli Ahmad dan Zukri Misran. Kami anggap ketiganya dihadir?an untuk saksi meringankan karena ada kaitannya dengan pembelaan terdakwa," ujar Tua Alpa Olo Harahap.

Atas permohonan penasehat hukum terdakwa Annas Maamun, Hakim pun merespon.

"Ini, untuk pembelaan terdakwa gitu?. Untuk saksi meringankan terdakwa, walaupun ada dalam berkas, gak apa boleh dihadirkan saksi meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Dahlan.

Hakim pun menanyakan ke Jaksa KPK soal apakah ada tidaknya nama saksi dalam berkas yang dimohonkan penasehat hukum terdakwa Annas Maamun tersebut.

"Ada Yang Mulia. Tengku Rusli Ahmad sebenarnya kita panggil jadi saksi. Namun, yang bersangkutan (Tengku Rusli Ahmad-red) berhalangan, sedang petugas haji dan posisi sekarang sudah di Arab Saudi Yang Mulia," ujar Jaksa Yoga.

Hakim mempersilahkan penasehat hukum Annas Maamun mengajukan saksi meringankan dengan memperhitungkan waktu. Sebab, karena pada 9 Agustus 2022 mendatang persidangan terdakwa Annas Maamun selesai.

"Ini kesempatan terdakwa. Satu minggu, dua kali kami Rabu dan Kamis untuk saksi meringankan," kata Hakim Dahlan.

Selain Rusli Ahmad berhalangan hadir seperti Zukri Misran, Jaksa KPK Yoga Pratomo menjelaskan, bahwa tidak semua saksi dihadirkan karena saksi lain didalam anggota tim penghubung atau komunikasi dari lembaga DPRD Riau dengan Gubermur Annas Maamun kala itu, sudah diperiksa.

"Menurut kita (JPU-red), tim penghubung seperti Suparman sendiri, Koko Iskandar dan Johar Firdaus sudah kita periksa. Rencana Rusli Ahmad kita panggil hari ini, berhalangan hadir karena bertugas haji," kata Yoga.

Disinggung soal pinjam pakai mobil dinas mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, kata Jaksa, sudah diterangkan oleh saksi-saksi lain.

"Memang ada arahan dari terdakwa yang diperoleh bahwa memang ada informasi dikalangan DPRD. Semuanya tidak mengelak," ujar Jaksa lagi.

Persidangan sebelumnya, saksi dihadirkan Jaksa KPK dari pihak eksekutif, terungkap sejumlah nama mantan anggota DPRD Riau yang akan berakhir periode pada 6 September 2022 tertera sebagai peminjam pakai mobil dinas.

Disinggung soal saksi Zukri Misran, lanjut Jaksa, apakah ada 'kecipratan' uang pengesahan APBD Riau. "Kalau di BAP (berita acara pemeriksaan-red), hanya list nama saja. Yang bisa dipastikan (menerima-red) yaitu, Johar Firdaus, Solihin, Gumpita, Riki Hariansyah dan Illyas Labay," jelas Yoga. .

"Yang saksi Ahmad Kirjuhari dan Riki Hariansyah mengaku ada langsung memberikan ke beberapa anggota dewan. "Dalam list daftar memang ada. Tapi ada yang langsung diberikan ke anggota DPRD dari Riki Hariansyah," ujar Jaksa lagi.

Terhadap tiga saksi eks legislator yang dimohonkan hadir sebagai saksi meringankan dianggap perlu oleh kuasa hukum terdakwa Annas Maamun, Tua Alpa Olo Harahap. "JPU tak mau menghadirkan saksi karena berhalangan. Itu hak penuntut umum kalau mereka merasa sudah cukup pembuktiannya. Kita berharap ketiga saksi yang mohonkan, mestinya hadir. Itu kembali tergantung mereka," ujar Tua Harahap.    

Jaksa KPK, persidangan Kamis, (29/6/2022), menghadirkan sebanyak 7 (tujuh)saksi untuk terdakwa Annas Maamun.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK tersebut yaitu Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau 2009-2014), Suparman (Ketua DPRD Riau 2014-2019). Ahmad Kìrjuhari, Azmi Setiadi, Koko Iskandar, Almainis dan Iwa Sirwani Bibra.***










Sumber : internet/satelit.co


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 215 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 435 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 261 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 300 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 314 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 246 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id