Jakarta, Beritaone.id - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung Senin (27/2022) dijakarta.
Dijelaskan Jaksa Agung, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Selanjutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi terkait dugaan korupsi PT Palma Grup, 10 lokasi tersebut yaitu Kantor PT Duta Palma Group di jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan Kantor PT Duta Palma Nusantara dan di Jalan OKM Jamil di Pekanbaru.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan kantor anak perusahaan PT Duta Palma Grup seperti kantor PT Panca Agro Lestari Kantor PT Seberida Subur, kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu di Kabupaten Inhu," jelasnya.
Selain itu, Penyidik kejaksaan agung juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengumpulkan bukti bukti.
Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 hingga 10 Juni 2022. Barang bukti elektronik berupa satu unit Handphone dan enam unit hardisk di tanggal 09 dan 10 Juni 2022 itu.
Selain penggeledahan juga dilakukan penyitaan 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani di tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) sejak tanggal 22 Juni 2022 lalu.
Dari beberapa peristiwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik, maka penyidikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggungjawab.
Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Untuk perkara yang lengkap jumlah tersangka dan nilai kerugian negara, hanya untuk perkara dugaan korupsi penerbang PT Garuda Indonesia.
Untuk 2 perkara termasuk penyidikan dugaan korupsi PT Duta Palma Grup belum ada penetapan tersangka, karena baru masih penyidikan setelah ditingkatkan dari tahap penyelidikan dan kerugian yang ditimbulkan masih kerugian perekonomian negara sama dengan perkara minyak goreng kemarin.