• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Dan Digelandang ke Polres Pelalawan

Redaktur

Sabtu, 18 Juni 2022 22:24:42 WIB
Cetak
Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Dan Digelandang ke Polres Pelalawan

Pelalawan, Beritaone.id - Team Joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda Rabu 15 Juni 2022. Penangkapan di pimpin langsung KasatRes Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k S I K.

Penangkapan pertama di ruko Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sekitar jam 01.30 wib atas tersangka RN (27), dari tersangka team mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, serta satu buah kardus, tisu, handphone android dan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi.

Penangkapan kedua di rumah Dusun III RT 001/RW 006 Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, sekitar jam 03.50 wib atas tersangka HM (30). Dari tersangka HM team menemukan barang bukti tiga belas bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram, 7,5 gram ganja, satu bal plastik klep merah, timbangan digital, tiga unit handphone, kaleng rokok, kotak bedak, dompet dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH pada Jum'at (17/6/2022) mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi team Joker SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama team mengamankan seorang pemuda yang hendak masuk ke ruko, satu buah kardus berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram turut diamankan," terang Edi.

Setelah di interogasi, pria berinisial RN mengaku mendapat barang dari HM di Kecamatan Lirik Inhu ucap Edi. Setelah mendapat keterangan dari RN, team langsung menuju ke kediaman HM di Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik Inhu, sesampai di TKP team langsung melakukan pengepungan, lalu menangkap, menggeledah dan menginterogasi tersangka HM.

Kepada team HM mengaku menyimpan barang di gudang belakang rumah, didalam gudang ditemukan satu kotak kaleng berisi kotak bedak berisi sebelas paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram dan satu buah dompet kecil berisi dua plastik klep merah diduga sabu, juga ditemukan tiga buah plastik bening diduga ganja seberat 7,56 gram, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik bening klep merah.

"Setelah diinterogasi, HM mengaku mendapat sabu dari NR yang saat ini (DPO) dan mendapatkan ganja dari TM juga (DPO), yang berada di Kabupaten Inhu," terang Kasubag Humas Edi.

Peran para terduga pelaku diketahui sebagai pengedar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan NR dan RM masuk dalam DPO.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 200 Kali
  • 02
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 424 Kali
  • 03
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 290 Kali
  • 05
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 238 Kali
  • 07
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 335 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id