• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jualan Narkoba, Barang Buktinya Miliaran Rupiah

Redaktur

Jumat, 17 Juni 2022 21:07:07 WIB
Cetak
Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jualan Narkoba, Barang Buktinya Miliaran Rupiah

Pekanbaru, Beritaone.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap suami-istri, CP dan NM di sebuah rumah toko. Pedagang pakaian itu memiliki 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil happy five serta ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di toko pakaian kedua tersangka. Hal ini dilaporkan ke polisi lalu dilakukan serangkaian penyelidikan. 

Penggrebekan petugas membuahkan hasil. Dari tempat tinggal kedua tersangka di belakang rumah toko itu ditemukan 1.066 gram sabu. Turut disita 3.202 butir psikotropika jenis pil happy five dan 3.951 pil ekstasi.

"Penggrebekan ini juga dibantu oleh personel Direktorat Intelkam Polda Riau," kata Pria, Jum'at siang, 17 Juni 2022.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram. Mereka memasok sabu, ekstasi hingga pil happy five ke berbagai pengedar di Pekanbaru. 

Menurut Pria, toko pakaian kedua tersangka hanya sebagai kedok. Usaha itu dijadikan sebagai kedok untuk berjualan narkoba serta psikotropika agar tidak menimbulkan kecurigaan. 

"Dalam penyelidikan, toko pakaian itu sering tutup," kata Pria didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur Syafniati.

Kedua pasangan dalam ikatan pernikahan itu masih terbilang muda. Keduanya masih sama-sama berumur 21 tahun dan tergiur berjualan barang haram karena uangnya lebih banyak. 

Selain itu, suami istri ini tidak berdiri sendiri menjalankan bisnis haram. Keduanya ternyata merupakan kaki tangan seorang pria berumur 27 tahun berinisial AA. 

"Penyidik melakukan pengembangan, dilakukan penggrebekan di Jalan Melati, Kelurahan Delima, AA ditangkap di kontrakannya," sebut Pria. 

Dari kontrakan AA ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lebih banyak lagi. Tak tanggung-tanggung, dari AA petugas menyita 45.163 butir pil ekstasi dan 4.525 gram atau 4,5 kilogram sabu. 

"Sabu diduga berasal dari Malaysia, kalau ekstasi bisa jadi produksi dalam negeri," kata Pria. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Para tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Pria. 

Khusus untuk tersangka suami istri, penyidik juga menjerat dengan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 241 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 430 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 234 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 327 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 361 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 349 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 392 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id