• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Annas Maamun Pinjam Uang ke Beberapa Instansi untuk Perlancar RAPBD-P

MD Yasir

Jumat, 17 Juni 2022 08:49:51 WIB
Cetak
Annas Maamun Pinjam Uang ke Beberapa Instansi untuk Perlancar RAPBD-P

PEKANBARU, Beritaone.id - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun digelar di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
 
Ada empat saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yaitu mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Kepala Biro Umum Jonly, mantan bendahara BPBD Riau Eka putra dan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar.
 
Berdasarkan pantauan, Annas Maamun kembali tak dapat menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikutinya secara virtual di Rutan Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya.
 
Usut punya usut, saksi sebelumnya sempat mendengar untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Annas ingin memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
 
Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar mengaku Annas telah meminjam uang padanya sebesar Rp400 juta yang diakuinya sebagai pelancar pengesahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Syahril mengaku meminjamkan uang sebesar itu dikarenakan faktor kedekatannya dengan Annas dan juga takut. Sebab saat itu, ia baru memulai jabatannya sebagai Ketua PMI Riau. Uang tersebut ia serahkan tunai kepada Annas.
 
"Kurang dua minggu setelah itu telah dikembalikan Rp300 juta. Rp100 juta lagi telah dikembalikan anaknya saat kasus sebelumnya yang menjerat Annas," terangnya.
 
Saksi selanjutnya mantan bendahara BPBD Riau Eka putra yang mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas kantor sebesar Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.
 
"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang tersebut telah diperintahkan untuk dibagi ke dalam masing-masing amplop. Sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta tiap amplopnya," ucapnya.
 
"Kami mengantarkan uang tersebut ke Biro Keuangan, Suarno. Lalu, ada perintah untuk langsung dibawa ke kediaman Gubernur saja. Kami langsung ke sana tapi saya tetap tinggal di mobil. Uang tersebut dibawa dengan ransel," lanjut Eka.
 
Dalam sidang kali ini diperdengarkan pula bukti rekaman percakapan Annas saat akan meminjam uang tersebut.
 
Sebelum sidang ditutup, Annas sempat menyangkal pernyataan saksi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Rabu depan.
 
Sebelumnya diketahui, Rabu (30/3) lalu, KPK menjemput paksa Annas di rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan. 
 
KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput. 
 
Pada kasus ini, JPU mendakwa Annas dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 239 Kali
  • 02
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 427 Kali
  • 03
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 231 Kali
  • 04
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 325 Kali
  • 05
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 359 Kali
  • 06
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 346 Kali
  • 07
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 388 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id