• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Annas Maamun Pinjam Uang ke Beberapa Instansi untuk Perlancar RAPBD-P

MD Yasir

Jumat, 17 Juni 2022 08:49:51 WIB
Cetak
Annas Maamun Pinjam Uang ke Beberapa Instansi untuk Perlancar RAPBD-P

PEKANBARU, Beritaone.id - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun digelar di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
 
Ada empat saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yaitu mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Kepala Biro Umum Jonly, mantan bendahara BPBD Riau Eka putra dan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar.
 
Berdasarkan pantauan, Annas Maamun kembali tak dapat menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikutinya secara virtual di Rutan Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya.
 
Usut punya usut, saksi sebelumnya sempat mendengar untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Annas ingin memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
 
Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar mengaku Annas telah meminjam uang padanya sebesar Rp400 juta yang diakuinya sebagai pelancar pengesahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Syahril mengaku meminjamkan uang sebesar itu dikarenakan faktor kedekatannya dengan Annas dan juga takut. Sebab saat itu, ia baru memulai jabatannya sebagai Ketua PMI Riau. Uang tersebut ia serahkan tunai kepada Annas.
 
"Kurang dua minggu setelah itu telah dikembalikan Rp300 juta. Rp100 juta lagi telah dikembalikan anaknya saat kasus sebelumnya yang menjerat Annas," terangnya.
 
Saksi selanjutnya mantan bendahara BPBD Riau Eka putra yang mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas kantor sebesar Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.
 
"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang tersebut telah diperintahkan untuk dibagi ke dalam masing-masing amplop. Sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta tiap amplopnya," ucapnya.
 
"Kami mengantarkan uang tersebut ke Biro Keuangan, Suarno. Lalu, ada perintah untuk langsung dibawa ke kediaman Gubernur saja. Kami langsung ke sana tapi saya tetap tinggal di mobil. Uang tersebut dibawa dengan ransel," lanjut Eka.
 
Dalam sidang kali ini diperdengarkan pula bukti rekaman percakapan Annas saat akan meminjam uang tersebut.
 
Sebelum sidang ditutup, Annas sempat menyangkal pernyataan saksi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Rabu depan.
 
Sebelumnya diketahui, Rabu (30/3) lalu, KPK menjemput paksa Annas di rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan. 
 
KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput. 
 
Pada kasus ini, JPU mendakwa Annas dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 421 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 247 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 289 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 301 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 237 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 334 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id