• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Lagi, BNNP Riau Musnahkan 449 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 106 Butir Ekstasi

MD Yasir

Selasa, 07 Juni 2022 16:24:13 WIB
Cetak
Lagi, BNNP Riau Musnahkan 449 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 106 Butir Ekstasi

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi, pada gelaran yang dilakukan di hadapan para awak media di halaman depan kantor BNNP Riau di jalan Pepaya Pekanbaru, pada Selasa (7/6/2022).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK, mengungkap bahwa barang bukti tersebut disita petugas dari 3 orang tersangka yakni inisial AMN (25), AW (35) dan GY (34).

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu SPBU yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bahwa sering terjadi transaksi narkotika," jelas Berliando.

Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Provinsi Riau bergerak ke lokasi dan menemukan seseorang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih.

"Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang berinisial AM," ucapnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan amplop besar warna cokelat yang didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” lanjut Berliando.

Setelah diperiksa dan diinterogasi oleh petugas di lapangan, didapati keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

“Kemudian Tim langsung menuju rumah AW yang berada di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,” terangnya.

Di lokasi tersebut, selain mengamankan AW, petugas juga mengamankan seorang pemuda inisial GY dan menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil plastik warna bening klep merah yang berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi.

“Kemudian, 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam,” tutupnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur obat nyamuk cair merek Baygon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. *


 Editor : EMDE

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 413 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 282 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 296 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 232 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id