• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Dikala Sektor Sawit di Setir Swasta dan Pemerintah Pemilik Minoritas

MD Yasir

Kamis, 05 Mei 2022 10:59:44 WIB
Cetak
Dikala Sektor Sawit di Setir Swasta dan Pemerintah Pemilik Minoritas

JAKARTA, Beritaone.id - Kesalahan terbesar pemerintah dalam membuka perkebunan sawit di Indonesia adalah tidak dikendalikannya luas kebun sawit yang dikuasai oleh pihak swasta maupun masyarakat yang tidak sebanding dengan kebun sawit rakyat apalagi pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN). Perusahaan swasta, mendominasi perkebuanan sawit dengan lahan seluas 7,7 juta hektar (ha) atau 54% dari total luas lahan sawit di Indonesia. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Tanaman dan Perkebunan, Kementerian Pertanian pada 2018, total area kelapa sawit Indonesia seluas 14,3 juta ha. Luas perkebunan rakyat mencapai 5,8 juta ha atau 41% dari total area. Adapun luas lahan sawit yang dimiliki negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai 715 ribu ha atau 5%. Jika dilihat dari kinerja produksi yang dihasilkan, swasta paling banyak memproduksi kelapa sawit sebesar 26,5 juta ton atau 51%. 

Selanjutnya perkebunan rakyat menyumbangkan 14 juta ton CPO atau 33%, sedangkan perkebunan negara hanya 6% atau 2,5 juta ton CPO.

Dari 7,7 juta ha perkebunan sawit yang dikuasi swasta, berdasarkan laporan terbaru dari Organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) 2019, mayoritas lahan sawit dikuasai hanya oleh 25 konglomerat dengan luas mencapai 5,8 juta ha. Total luasan lahan milik 25 grup bisnis tersebut sebesar 5,8 juta hektar dan 3,4 juta hektar tertanam, serta 2,4 juta hektar yang belum tertanam.

Telah terjadi akumulasi penguasaan modal dengan menyebabkan penguasaan lahan yang sangat besar. 

Perusahaan yang dimaksud diantara adalah Jardine Matheson Group DSN Group, Tanjung Lingga Group, Samoerna Group, Rajawali Group, Sungai Budi Group, Austindo Group, Sinar Mas Group, Wilmar Group, Salim Group, Harita Group, Surya Dumai Group, Kencana Agri Group,  IOI Group, Genting Group, Boon Siew Group, Batu Kawal Group, Anglo-Eastern Group,   Musim Mas Group, Royal Goldea Eagle Group, Darmex Agro Group dan Triputra Group.
 
Secara legal formal, kebijakan membuka perkebunan sawit bagi pihak korporasi swasta adalah sah-sah saja, karena dilindungi oleh undang-undang. Regulasi yang mengaturnya adalah undang-undang (UU) no. 01/1967 tentang penanaman modal asing, UU no. 06/1968 tentang penanaman modal dalam negeri, UU no. 12/1970 tentang perubahan dan tambahan UU no. 06/1968, UU no. 25/2007 tentang penanaman modal, dan UU no.11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Secara ekonomi, pemerintah juga diuntungkan dengan perkebunan sawit yang dikelola swasta karena korporasi sawit ini juga dikenakan kewajiban membayar pajak  dari saat mengurus pelepasan kawasan hutannya menjadi HGU perkebunan sawit hingga kebun sawit menghasilkan CPO. 

Pajak dimaksud berupa PNBP pelepasan kawasan hutan, PBB, PNBP perkebunan sawit dalam proses penerbitan HGU, bea ekspor CPO dan seterusnya. Industri sawit Indonesia mampu menyerap tenaga kerja 16,2 juta orang. Dari statistik perekonomian, komoditas sawit berkontribusi 3.5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), menurunkan inflasi 1,75 persen dan jumlah belanja negara 1,74 persen.

Minyak Sawit juga membuat neraca perdagangan positif dan menjadi produk ekspor terbesar non migas. Tahun 2021, nilai ekspor minyak kelapa sawit diperkirakan mencapai lebih dari 20 miliar dollar AS meningkat 155 persen dibandingkan tahun lalu. 

Bagi Indonesia, minyak sawit adalah penyumbang devisa ekspor non migas terbesar senilai 27,3 miliar dollar AS selama periode Junuari- Oktober 2021. Ekspor minyak kelapa sawit ke Eropa terus meningkat meskipun ada upaya beberapa negara produsen minyak nabati untuk mengeluarkan minyak kelapa sawit dari produk mereka. Minyak sawit (CPO) produk Indonesia merupakan komoditas andalan yang lagi naik daun. 

Surplus neraca perdagangan tahun 2021 disumbangkan oleh 5 (lima)  komoditas utama, yakni batu bara, CPO (minyak sawit) dan turunannya, besi dan baja, otomatif dan suku cadang (spare part) dan yang terakhir barang elektronik. Yang menarik adalah dari lima komoditas unggulan ekspor tersebut adalah ekspor minyak sawit dan turunannya menjadi andalan pemasukkan  devisa negara bagi pemerintah saat ini. 

Disamping lewat pajak dan PNBP, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga memungut dana ekspor sawit yang digunakan untuk berbagai program antara lain peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan dan penelitian, sarana dan prasarana, promosi dan kemitraan, pengembangan sumber daya manusia, serta biodiesel. BPDPKS berhasil mengumpulkan total pendapatan sebesar Rp51 triliun pada periode 2015-2019. Jumlah tersebut berasal dari pungutan ekspor sawit sebesar Rp 47,28 triliun dan pengelolaan dana sebesar Rp 3,7 triliun.

Yang menjadi masalah sekarang adalah penguasaan modal pemerintah dalam usaha perkebunan sawit ini sangatlah kecil (BUMN hanya menguasai kebun sawit seluas 5%), sementara pihak swasta dan masyarakat mencapai 95%. 

Ini berarti pemerintah tidak dapat mengatur dan mengendalikan sepenuhnya  produksi CPO Indonesia, sepanjang korporasi dan masyarakat pemilik kebun sawit tidak melanggar hukum. Meskipun dalam regulasi tidak dilarang penguasaan perkebunan sawit oleh swasta, namun paling tidak apabila pemerintah mengatur dari awal pengusaan perkebunan sawit antara BUMN disatu pihak dan swasta/masyarakat dilain pihak secara berimbang dan proporsional, (sebut saja fifty-fifty) maka pemerintah akan mampu mengatur dan mengendalikan produksi CPO, melalui kebijakan langsung kepada BUMN.

Lantas bagaimana cara pemerintah untuk mengimbangi penguasaan kebun sawit yang didominasi oleh swasta dan masyarakat?

Salah satu cara adalah mendorong BUMN untuk meningkatkan luasan kebun sawitnya dengan dua cara yakni, Pertama, menyerahkan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit ilegal yang masuk dalam kawasan hutan yang tidak dapat diproses menjadi sawit legal setelah dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai PP no. 23/2021. 

Dari 14,3 juta ha, diantaranya adalah perkebunan sawit yang mencaplok kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan seluas 3,1 juta ha  Dari jumlah itu, sekitar 576.983 ha sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya sekitar 1,2-1,7 juta ha terindikasi sebagai sawit masyarakat perorangan yang tidak dapat dilepaskan karena dasar hukumnya tidak kuat. Sisa luas kebun sawit 1,2-1,7 juta ha inilah yang sebaiknya diserahkan kepada BUMN untuk dikelola dan dikembangkan menjadi kebun sawit yang berkelanjutan.

Kedua, apabila untuk menambah luasan kebun sawit secara ekstensifikasi melalui pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang baru, maka prioritas utama harus diberikan kepada BUMN, sementara untuk pihak swasta disetop dulu karena kebun sawit yang sudah ada luasan dianggap lebih dari cukup. 

Dalam “The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020” yang terbit Desember 2020, dari 12,8 juta ha hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), 6,5 juta ha diantara yang tidak mempunyai tutupan hutan (forest coverage) yang memang disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan pembangunan non kehutanan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan termasuk di dalamnya adalah penambahan luasan kebun sawit melalui program ekstensifikasi.


Sumber : Infosawit /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 373 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 262 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 303 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 308 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 342 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 331 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 672 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id