• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Tiga Perusahaan di Kasus Minyak Goreng Ternyata Sedang Diselidiki KPPU

MD Yasir

Jumat, 22 April 2022 16:31:54 WIB
Cetak
Tiga Perusahaan di Kasus Minyak Goreng Ternyata Sedang Diselidiki KPPU

MEDAN, Beritaone.id - Kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin persetujuan ekspor minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung menguak kisah lain. Tiga perusahaan yang diduga mendapat izin tersebut, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan Musim Mas, ternyata sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU).

Ada lima perusahaan lainnya yang juga diselidiki KPPU karena diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.

Kepala Kanwil I KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengatakan, kasus dugaan gratifikasi itu semakin menguatkan sinyal adanya perilaku penahanan atau pengalihan pasokan yang mempengaruhi suplai minyak goreng di dalam negeri.

Sejak awal Ridho menilai ada sinyal kartel dalam kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) yang mewajibkan pengusaha sawit mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO untuk kebutuhan industri minyak goreng di dalam negeri. 

"Dalam hitungan pemerintah, kebutuhan CPO untuk industri minyak goreng akan terpenuhi dari alokasi DMO. Tetapi nyatanya banyak industri yang mengaku kesulitan memperoleh CPO sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Artinya ada perilaku pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan DMO-DPO," katanya kepada elaeis.co, Jumat (22/4/2022).

Ridho menjelaskan, unsur kartel pada perilaku ekspor migor memang mesti memperlihatkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam mengatur produksi. Tiga perusahaan itu, baik secara sendiri atau bersama-sama, diyakini telah berkomunikasi secara intens dengan otoritas terkait agar tetap menerbitkan izin ekspor meskipun mereka bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. 

"Ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau DPO," katanya. 

Ia mensinyalir ada perilaku yang terkoordinasi di antara pelaku usaha yang menyebabkan kelangkaan migor di pasar. Itu sebabnya KPPU tetap akan menjalankan proses penyelidikan pada ketiga perusahaan itu meski mereka juga sedang berurusan dengan Kejaksaan Agung.

"Karena titik fokus antara kedua lembaga berbeda. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha atau perusahaan, bukan individu. Khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakan koordinasi yang mengakibatkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya KPPU telah memanggil sembilan perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng. "Tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan pertama, termasuk dari grup usaha yang terlibat dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung," katanya.

Ridho meminta semua pelaku usaha yang dipanggil KPPU segera hadir untuk memberikan data dan keterangan. 

"Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU menyebutkan pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU," tegasnya.


Sumber : elaeis.co /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 313 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 217 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 267 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 983 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 234 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 290 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id