• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Tiga Perusahaan di Kasus Minyak Goreng Ternyata Sedang Diselidiki KPPU

MD Yasir

Jumat, 22 April 2022 16:31:54 WIB
Cetak
Tiga Perusahaan di Kasus Minyak Goreng Ternyata Sedang Diselidiki KPPU

MEDAN, Beritaone.id - Kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin persetujuan ekspor minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung menguak kisah lain. Tiga perusahaan yang diduga mendapat izin tersebut, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan Musim Mas, ternyata sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU).

Ada lima perusahaan lainnya yang juga diselidiki KPPU karena diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.

Kepala Kanwil I KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengatakan, kasus dugaan gratifikasi itu semakin menguatkan sinyal adanya perilaku penahanan atau pengalihan pasokan yang mempengaruhi suplai minyak goreng di dalam negeri.

Sejak awal Ridho menilai ada sinyal kartel dalam kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) yang mewajibkan pengusaha sawit mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO untuk kebutuhan industri minyak goreng di dalam negeri. 

"Dalam hitungan pemerintah, kebutuhan CPO untuk industri minyak goreng akan terpenuhi dari alokasi DMO. Tetapi nyatanya banyak industri yang mengaku kesulitan memperoleh CPO sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Artinya ada perilaku pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan DMO-DPO," katanya kepada elaeis.co, Jumat (22/4/2022).

Ridho menjelaskan, unsur kartel pada perilaku ekspor migor memang mesti memperlihatkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam mengatur produksi. Tiga perusahaan itu, baik secara sendiri atau bersama-sama, diyakini telah berkomunikasi secara intens dengan otoritas terkait agar tetap menerbitkan izin ekspor meskipun mereka bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. 

"Ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau DPO," katanya. 

Ia mensinyalir ada perilaku yang terkoordinasi di antara pelaku usaha yang menyebabkan kelangkaan migor di pasar. Itu sebabnya KPPU tetap akan menjalankan proses penyelidikan pada ketiga perusahaan itu meski mereka juga sedang berurusan dengan Kejaksaan Agung.

"Karena titik fokus antara kedua lembaga berbeda. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha atau perusahaan, bukan individu. Khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakan koordinasi yang mengakibatkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya KPPU telah memanggil sembilan perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng. "Tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan pertama, termasuk dari grup usaha yang terlibat dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung," katanya.

Ridho meminta semua pelaku usaha yang dipanggil KPPU segera hadir untuk memberikan data dan keterangan. 

"Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU menyebutkan pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU," tegasnya.


Sumber : elaeis.co /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 360 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 288 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 295 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 328 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 313 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 656 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id